Selandia Baru Wajibkan Penggunaan Masker di Transportasi Umum
ADVERTISEMENT
Pemerintah Selandia Baru mulai Kamis (19/11) mewajibkan penggunaan masker di transportasi umum di Kota Auckland dan seluruh penerbangan domestik.
ADVERTISEMENT
Otoritas Kesehatan Selandia Baru mengatakan kebijakan itu dilakukan menyusul penemuan infeksi COVID-19 baru yang dilaporkan di tengah masyarakat.
"Menambahkan pemakaian masker ke dalam langkah tindakan melawan virus adalah tindakan pencegahan yang masuk akal dan waktu yang tepat untuk mengambil tindakan," kata Menteri Kesehatan Chris Hipkins pada konferensi pers pada Senin (16/11) seperti dikutip dari Reuters.
Hipkins menambahkan, aturan itu berlaku untuk warga berusia di atas 12 tahun yang menggunakan transportasi umum yang menuju atau keluar dari Auckland. Pengemudi taksi juga harus memakai masker, meski penumpangnya tidak menggunakan masker.
Namun aturan itu tidak diberlakukan bagi anak-anak yang pergi atau yang pulang sekolah.
Minggu lalu, pemerintah mengatakan sedang mempertimbangkan penggunaan wajib aplikasi pelacakan COVID-19 sebelum masuk ke acara besar.
ADVERTISEMENT
Selandia Baru hingga kini memiliki 1.645 infeksi virus corona dengan 25 kasus kematian.