Selebgram Asal Pati Ditangkap karena Endorse Judi Online, Dibayar Rp 600 Ribu

9 Juli 2024 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DW (19) selebgram wanita warga Kabupaten Pati saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
DW (19) selebgram wanita warga Kabupaten Pati saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang selebgram lantaran mengendorse atau mempromosikan judi online. Ia mendapat bayaran ratusan ribu untuk postingannya.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, selebgram wanita itu berinisial DW (19) warga Kabupaten Pati. Ia mengendorse judi online "JEJUSLOT" melalui akun instagramnya, @dendenniss.
"Tersangka diamankan pada Jumat 05 Juli 2024 sekitar 20.10 WIB di kamar kosnya di Kalicari Pedurungan, Kota Semarang," ujar Andika dalam jumpa pers, Selasa (9/7).
Dalam kasus ini, DW memposting link judol tersebut di akun instagramnya dengan banyaran Rp 600 ribu selama 15 hari.
"DW ini followersnya 93 ribu, modusnya memposting link sehari 2 kali selama 15 hari," jelas Andika.
DW (19) selebgram wanita warga Kabupaten Pati (kanan) yang endorse judi online dan MRY (kiri) promotor judol saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Tak hanya DW, polisi juga menangkap seorang promotor judi online bernisial RYM (24) warga Semarang Selatan. Ia mempromosikan judi slot melalui facebooknya dengan imbalan komisi per deposit.
ADVERTISEMENT
"Tersangka posting judi melalui facebook. Kalau ada yang deposit dapat bayaran 10 persen," ungkap Andika.
Andika menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini termasuk memburu pelaku atau bandar judi online. Ia juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi dalam perkara ini.
"Kita masih kembangkan, karena belum tahu servernya ada di Indonesia atau luar negeri. Kita sudah koordinasi dengan kominfo untuk memblokir situsnya," tegas Andika.
Sementara itu, DW mengaku sedang butuh uang untuk biaya hidupnya sehingga ia menerima tawaran endorse judi online ini.
"Iya ditawarin di DM, saya ambil sedang bunuh uang karena butuh. Bayarannya Rp 600 ribu. Saya mahasiswa uangnya buat kebutuhan," aku DW.
Tersangka RW juga mengaku mendapat bayaran untuk memposting judi online. Dalam sebulan ia mendapat hingga Rp 2 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Sudah sejak Februari, memposting disuruh mencari member nanti dapat 10 persen dari total deposit. Targetnya mencari 10 orang member. Sebulan dapat Rp 1,5 sampai Rp 2 juta," kata RW.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka terancam pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.