Seleksi Dirut TVRI Berlanjut Meski Dinilai Tak Taati DPR dan KASN, 5 Calon Lolos

20 Mei 2020 7:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dewan pengawas TVRI bersikeras melanjutkan seleksi Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI. Padahal, Komisi I DPR telah meminta Dewan Pengawas (Dewas) TVRI menghentikan proses seleksi karena melanggar sejumlah aturan.
ADVERTISEMENT
Tersisa 5 dari 8 calon pengganti Helmy Yahya yang lolos dalam assestment test. Untuk tahap selanjutnya, kelima calon tersebut akan menjalani tes wawancara oleh Panel Ahli.
Kelima peserta yang lolos, yakni:
Kain hitam bertuliskan #SAVE TVRI di kantor TVRI, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Melanggar Rekomendasi DPR dan KASN
Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal, menilai proses seleksi yang tetap berlanjut ini menambah kekisruhan di dalam tubuh TVRI. Pemilihan Dirut dianggap telah mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Komisi I sebagai mitra TVRI.
Dalam rapat tertutup pada 11 Mei lalu, Komisi I DPR telah meminta Arif Hidayat Thamrin tak lagi menjabat Ketua Dewas sampai ada keputusan definitif terkait pemberhentian anggota Dewas periode 2017-2022.
ADVERTISEMENT
Komisi I juga meminta seleksi Dirut PAW TVRI dimulai lagi dari awal, termasuk mengikutsertakan 16 calon yang telah ikut pada proses sebelumnya.
Anggota BPK Achsanul Qosasi (kiri) saat menyerahkan LHP Kinerja LPP TVRI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Dengan demikian, dipastikan bahwa proses seleksi Dirut PAW TVRI ini telah melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan UU MD3," tutur Agil.
“Proses pemilihan ini banyak ditemui kejanggalan, seperti proses pengisian JPT ( Jabatan pimpinan tinggi) di lingkungan ASN seperti Direktur Utama TVRI adalah setara dengan JPT eselon I, tentunya harus menunggu rekomendasi Komisi ASN terlebih dahulu baru bisa dijalankan, bagaimana proses dan mekanismenya semua diatur dalam aturan yang berlaku dalam hal ini Undang undang Nomor 5 tahun 2014,” ungkap Agil.
Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Dewas TVRI terkait penghentian sementara pemilihan Direktur Utama TVRI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (25/2). Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
Agil menegaskan, Komite Penyelamat TVRI tetap akan mengadukan kelanjutan seleksi Dirut TVRI ke KASN. Sebab, pada 3 Maret lalu, KASN telah mengeluarkan maklumat TVRI harus mengacu Sistem Merit UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dalam melakukan pengisian jabatan.
ADVERTISEMENT
"Ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan yang strategis," tutur Agil.
"Proses seleksi Dirut PAW TVRI, di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya, Dirut TVRI yang diberhentikan oleh Dewas TVRI. Seharusnya Dewas menghormati proses hukum yang tengah berlangsung," tuturnya.
Mantan direktur utama TVRI Helmy Yahya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, terkait pemecatan dirinya, Selasa (28/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Latar Belakang Kasus
Polemik ini bermula dari keputusan Dewas yang menonaktifkan Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI. Padahal, pemecatan Helmy Yahya dianggap janggal dan tidak sah. Helmy Yahya sudah menggugat surat pemberhentiannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dewas langsung membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dirut menggantikan Helmy Yahya. Dari 30 peserta, tersisa 5 kandidat calon Dirut PAW dan tahap seleksi terus dilanjutkan meski sudah diperingatkan DPR.
Mantan direktur utama TVRI Helmy Yahya saat menghadiri RDP dengan Komisi I terkait pemecatan dirinya, Selasa (28/1), Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dewas juga memberhentikan ketiga direktur era Helmy Yahya. Padahal, DPR menolak surat pemberhentian direksi TVRI dan membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) 3 direktur TVRI.
ADVERTISEMENT
April lalu, Komisi I DPR akhirnya sepakat mengevaluasi kinerja Dewas TVRI. Tim mempertimbangkan berbagai masukan untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Dewas karena berbagai keputusan Dewas yang mengundang banyak polemik.
"Komisi I DPR RI menolak surat Dewan Pengawas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga dewan direksi LPP TVRI," kata Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis, membacakan kesimpulan rapat, Kamis (16/4).
"Mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) 3 Dewan Direksi LPP TVRI," tuturnya.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.