Seleksi Pimpinan dan Revisi UU Dinilai Membuat Kepercayaan ke KPK Turun

25 Februari 2020 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di lobby Gedung KPK, Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di lobby Gedung KPK, Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK dalam sejumlah hasil lembaga survei. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan setidaknya ada dua hal yang menjadi pemicu.
ADVERTISEMENT
"Pertama, seleksi pimpinan KPK yang buruk membuat pimpinan KPK terpilih sarat kontroversi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2).
Dalam catatan ICW, proses seleksi Pimpinan KPK pada 2019 mengungkap temuan-temuan krusial. Salah satunya sikap Panitia Seleksi alias Pansel KPK yang mengabaikan aspek integritas dan rekam jejak para calon.
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Hasilnya, lima Pimpinan KPK yang terpilih memiliki banyak catatan, mulai dari diduga melanggar kode etik maupun rendahnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN. Belum lagi keterkaitan Pimpinan KPK dengan kasus korupsi yang saat itu tengah disidik KPK," kata Kurnia.
Ia menambahkan, satu lagi faktor yang dinilai berpengaruh pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat, adalah revisi undang-undang KPK. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses revisi UU KPK yang digugat di MK tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sebagai contoh, UU KPK yang sedari awal tidak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 tiba-tiba diselundupkan demi mempercepat proses revisi dan pengesahan. Tak hanya itu, pada saat pengesahan di rapat paripurna DPR pun tidak memenuhi kuorum. Diduga hanya sekitar 80-90 anggota yang hadir dari total 560 anggota DPR RI," terang Kurnia.
Kurnia mengungkapkan, menurunnya citra positif KPK dalam pandangan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari rendahnya komitmen antikorupsi dari Presiden Jokowi dan DPR.
"Sebab, baik proses pemilihan Pimpinan KPK dan pengesahan revisi UU KPK merupakan produk politik yang dihasilkan oleh Presiden bersama dengan DPR," ucapnya.
Kurnia Ramadhana ICW. Foto: Dwi Herlambang Ade Putra/kumparan
Karena itu, pihaknya kembali menuntut agar Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU KPK baru.
ADVERTISEMENT
"Demi menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di masa mendatang dan membangun kembali kredibilitas KPK sebagai badan antikorupsi yang selama ini disegani," tutur Kurnia.
Sebagai catatan, dalam sejumlah hasil lembaga survei, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK mengalami penurunan. Salah satunya dari hasil survei Alvara Research Center.
Dalam survei Agustus 2019, kepuasan publik terhadap KPK ada di angka 80 yang menempatkan lembaga antirasuah itu ke posisi 2 teratas. KPK hanya kalah dari TNI yang mendapat angka 91.
Sedangkan pada survei Januari 2020, KPK merosot ke posisi 5 dengan angka 71,1. Dari hasil survei Alvara, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK masih di bawah TNI, Polri, MA, dan MK.
Survei terbaru yang dirilis Indo Barometer juga menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK menurun. TNI berada paling tinggi di angka 94 persen, disusul Presiden RI (89.7 persen), organisasi NU dan Muhammadiyah (86,8 persen), baru setelahnya KPK (81,8 persen).
ADVERTISEMENT