Selingkuh dan Pakai Narkoba, Hakim di Lampung Dipecat Tidak Hormat

30 April 2019 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), memberhentikan dengan tidak hormat hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, berinisial MYS, pada Selasa (30/4).
ADVERTISEMENT
Putusan MKH untuk MYS itu diketuk di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor MYS berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat, karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ucap Ketua Majelis MKH, Aidul Fitriciada Azhari, dalam keterangannya.
Dalam fakta persidangan, MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya saat ia masih bertugas di Pengadilan Negeri Menggala, Lampung.
Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari (27/08/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine," ucap Aidul yang juga Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY.
Akibatnya, MYS dinilai terbukti melanggar KEPPH angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 7 jo Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
ADVERTISEMENT
Adapun susunan MKH terdiri dari Aidul Fitriciada sebagai Ketua bersama anggota lainnya yaitu Sukma Violetta, Farid Wajdi, dan Sumartoyo dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Irfan Fachrudin, Maria Anna Samiyati, dan Sofyan Sitompul.