Seloroh Tom Lembong: Karena Kasus Saya, Se-Indonesia Tahu Apa Itu Mens Rea
11 Agustus 2025 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
Seloroh Tom Lembong: Karena Kasus Saya, Se-Indonesia Tahu Apa Itu Mens Rea
“Berkat perkara ini se-Indonesia tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea,” seloroh Tom Lembong.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merasa kasus dugaan korupsi importasi gula yang sempat menjeratnya merupakan momentum edukasi untuk masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sambil berseloroh, Tom menyebut bahwa karena kasusnya itu, kini masyarakat tahu apa itu mens rea atau niat jahat.
“Berkat perkara ini se-Indonesia tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea,” ujar Tom di gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta pada Senin (11/8).
“Jadi itu kan sebuah momentum edukatif se-Indonesia jadi belajar hukum,” tambahnya.
Dalam kasusnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai Hakim terbukti terlibat dalam kasus impor gula. Namun, Tom menyoroti bahwa dalam putusan tersebut Hakim tidak menyinggung soal mens rea, melainkan hanya pelanggaran aturan.
Tom akhirnya bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari sel usai 9 bulan ditahan.
ADVERTISEMENT
Kini, Tom melaporkan majelis hakim PN Tipikor yang menangani kasusnya. Majelis hakim terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan. Mereka dilaporkan ke KY dan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Tom menegaskan bahwa laporannya ini bukan untuk menjatuhkan hakim atau institusi peradilan. Namun, ia mau ada pembenahan sistem hukum.
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” ucap Tom.
“Inti daripada karier saya itu selalu mensukseskan orang dan mensukseskan lembaga. Tidak ada, dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau menggagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, KY menyebut tengah menganalisis berkas laporan Tom. Sudah ada tim yang dibentuk. Laporan Tom pun akan diprioritaskan.
“Kita nggak bisa tentukan berapa lama (laporan diselesaikan), tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain nggak dilayani. KY mengapresiasi Presiden berikan abolisi tapi KY fokus pada hakimnya, ada apa di balik putusan itu,” ucap Juru Bicara KY, Mukti Fajar.
“Putusannya saja seribu lembar. KY nggak berwenang analisis putusan, tapi KY akan baca putusan dan itu jadi pintu masuk kalau dianggap putusan itu ada yang tidak wajar, dari situ kita bisa masuk (pemeriksaan hakim),” tambahnya.
Belum ada tanggapan terkait laporan ini dari majelis hakim maupun PN Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
