Seluk Beluk Prosedur Umrah untuk Jemaah RI

1 Desember 2021 7:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Puluhan ribu jemaah umrah tertunda keberangkatannya akibat pandemi COVID-19. Angkanya, kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mencapai 59.757 jemaah.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah tersebut, Yaqut menyebutkan terdapat 18.752 orang yang sudah siap diberangkatkan, termasuk sudah memiliki visa yang menjadi salah satu syarat masuk Arab Saudi.
Karenanya, Kementerian Agama akan mengutamakan jemaah yang tertunda ini untuk diberangkatkan terlebih dahulu pada Desember mendatang.
"Dari jumlah itu, terdapat 18.752 orang yang sudah pegang visa dan siap diberangkatkan. Jemaah yang tertunda jadi prioritas diberangkatkan tahap awal dibukanya umrah, Desember nanti," sebut Yaqut, di DPR RI, Selasa (30/11).
Diketahui, Indonesia sendiri sudah diperkenankan mengirim jemaah umrah per 1 Desember 2021, seiring dengan dicabutnya larangan terbang langsung dari Indonesia ke Arab Saudi. Kepastian tersebut juga disampaikan KJRI Jeddah.
Namun berhubung pandemi COVID-19 masih mengancam ditambah adanya varian Omicron, pencegahan dan prokes mesti lebih digencarkan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kemenag
Lantas bagaimana prosedur umrah bagi jemaah RI?
ADVERTISEMENT
Menteri Agama telah menyiapkan skenario untuk memastikan calon jemaah umrah yang diberangkatkan ke Arab Saudi dalam kondisi layak dan sehat meski beribadah di tengah pandemi COVID-19.
Dalam persiapan skenario ini, Kemenag bekerja sama dengan Kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenkumham, Kemenkes, otoritas bandara wilayah I Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II, dan maskapai penerbangan.
Kemenag juga koordinasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) karena kini menerapkan one gate policy, yaitu pengurusan umrah melalui Kemenag bukan masing-masing biro/penyelenggara umrah.
"Tahap awal skema OGP menerapkan pemberangkatan jemaah umrah hanya melalui Bandara Soetta dan proses skrining prokes di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta," ucap Yaqut.
Ilustrasi Ibadah Umrah. Foto: Reuters/Suhaib Salem
Berikut skenarionya:
1. Jemaah wajib melakukan skrining kesehatan 1x24 sebelum berangkat secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede
ADVERTISEMENT
2. Hanya jemaah yang telah berusia 18-65 tahun, telah divaksinasi dosis lengkap dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umrah
3. Jemaah yang akan berangkat wajib dilaporkan ke Kemenag untuk diproses visa dan dokumen keberangkatannya
4. Keberangkatan jemaah umrah pakai satu pesawat full diisi jemaah umrah tanpa ada penumpang lain. Berangkat dari Soetta
1. Jemaah wajib karantina selama 3 hari dimulai saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina dilarang keluar dari kamar hotel
2. Pelaksanaan ibadah umrah selama 9 hari termasuk perjalanan pulang pergi
3. Akomodasi diisi 2 orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan, dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi
4. Umrah dilaksanakan 1 kali, salat 5 waktu di Masjidil Haram melalui aplikasi Eatmarna, dan bebas salat 5 waktu di Masjid Nabawi
ADVERTISEMENT
5. Wajib melakukan tes PCR sebelum kepulangan, hanya yang hasilnya negatif boleh kembali ke Tanah Air
1. Jemaah wajib melakukan tes PCR sesaat setelah tiba di Bandara Soetta
2. Wajib karantina mengikuti ketentuan Satgas COVID-19 di hotel yang telah dipilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan telah mendapatkan legalisasi dari Satgas
Yaqut tidak menjelaskan berapa hari waktu yang diperlukan jemaah umrah untuk mengikuti tahapan itu semua. Yang jelas tentunya lebih panjang dari biasanya sehingga jemaah perlu mengantisipasinya.
Yaqut juga menyebutkan Asrama Haji Pondok Gede disiapkan sebagai tempat pelaksanaan one gate policy, dengan fasilitas akomodasi dan kesehatan yang cukup baik.