Selundupkan 1 Kg Sabu, WN Tanzania Dituntut 19 Tahun Bui

23 Mei 2019 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdul Rahman Asuman di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Rahman Asuman di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang warga Tanzania bernama Abdul Rahman Asuman (43) dituntut 19 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Dia diadili karena menyelundupkan 1.130,96 gram sabu ke Bali.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas jaksa Kadek Wahyudi Ardika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/5).
Jaksa menilai Abdul terbukti bersalah mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman. Pidana itu tertuang dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Seusai mendengar tuntutan, Abdul yang ditemani penerjemah tampak kebingungan. Penasehat hukum Abdul, I Made Suardika Adyana, kemudian meminta waktu kepada hakim untuk menyiapkan pledoi.
"Yang Mulia. kami mohon waktu seminggu untuk menyampaikan pembelaan tertulis (pledoi)," kata Suardika setelah berdiskusi dengan Abdul.
ADVERTISEMENT
Abdul merupakan seorang kurir yang dijanjikan uang USD 2.000 untuk mengirim sabu-sabu dari Tanzania ke Bali. Dia menyelundupkan 1 kg sabu ke dalam 99 kapsul yang disembunyikan di dalam perut dengan cara ditelan.
Barang haram itu diakui milik bosnya yang bernama Mussa Mausi. Imbalan USD 2.000 itu dijanjikan akan diberikan usai Abdul menyelesaikan tugasnya.
Abdul sebenarnya sudah menerima uang USD 500. Namun sebelum sisa upah diterima, ia tertangkapdi Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 30 Januari 2019.