Selundupkan 45 Kg Sabu dari Malaysia, Pria di Aceh Timur Divonis Mati

3 Desember 2020 22:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) IDI, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa penyelundup 45 kilogram sabu, M Kasem bin Abdullah (35).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menghukum 3 terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan penjara seumur hidup dan seorang lagi selama 20 tahun penjara.
Tiga terdakwa yang divonis seumur hidup yakni Basri bin Rusli (32), Aji bin Abdullah (45) dan Teja Saputra bin Edi Junaidi (23). Sementara terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Junaidi bin Aji (23).
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan pada Kamis (5/11).
Dikutip dari Antara, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Majelis hakim menilai Kasem terbukti berperan sebagai orang yang mengkoordinir 4 rekannya saat menyelundupkan 45 kilogram sabu dari Malaysia melalui perairan ke Aceh Timur menggunakan perahu motor.
ADVERTISEMENT
Aksi mereka kemudian diketahui Polres Aceh Timur. Mereka ditangkap di sekitar tambak kawasan Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur, 14 April 2020.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 45 kilogram sabu, 3 unit perahu motor yang digunakan untuk menyelundupkan, serta satu unit sepeda motor.
Adapun atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.