Selundupkan Sabu dalam Koper di Bandara Kualanamu, Warga Aceh Ditangkap

15 Februari 2022 19:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria ditangkap karena menyelupkan sabu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (15/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria ditangkap karena menyelupkan sabu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (15/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang calon penumpang pesawat berinisial M di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena membawa sabu pada Selasa (15/2). Barang haram itu hendak dibawanya melalui penerbangan pesawat AirAsia tujuan Jakarta.
ADVERTISEMENT
Manager Branch Communication & Legal Angkasa Pura II Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Saat beraksi dia meletakkan, sabu di tas koper bawaannya. Sabu itu dilakban warna hitam.
Namun saat pemeriksaan x-ray petugas Avsec Bandara Kualanamu mencurigai tasnya. Setelah dicek, petugas menemukan benda menyerupai sabu.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
“Telah diamankan penumpang dengan indikasi membawa narkotika dengan jenis sabu, dengan berat 1, 105 gram,” ujar Chandra kepada wartawan.
Setelah itu kata Chandra, petugas Avsec Bandara Kualanamu berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan benda itu.
"Setelah dilakukan tes terhadap barang tersebut oleh custom dan BNN, maka dipastikan barang tersebut, narkotika (jenis sabu)," kata Chandra.
Selanjutnya petugas keamanan mengamankan M untuk diserahkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT