Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Penjara, Wanita di Medan Ditangkap Polisi

3 Agustus 2020 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Nelly saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Nelly saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang wanita bernama Nelly Farida (53) ditangkap polisi karena menyelundupkan narkotika jenis sabu di Polsek Medan Barat, Kota Medan. Ia ditangkap pada Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, mengatakan Nelly menyelundupkan sabu itu di dalam kotak sabun. Aksinya digagalkan setelah petugas melakukan pemeriksaan.
“Tiba-tiba perempuan tersebut merampas kotak sabun dari tangan (personel polisi), Aiptu JD Sinurat dan kemudian perempuan tersebut berlari sambil membuang kotak sabun tersebut," kata Afdal dalam keterangannya , Senin (3/8).
Barang bukti yang diamankan polisi saat menggalkan aksi penyelundupan sabu di dalam sabun di Mapolsek Medan Barat. Foto: Dok. Istimewa
Polisi yang berjaga kemudian memeriksa sabun itu. Di sana, didapati sabu yang disimpan dalam plastik kecil.
“Sabun tersebut dihancurkan dan lalu didapatkan di dalamnya 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ucap Afdal.
Sabu itu rencananya akan diberikan kepada suaminya Willi Manurung yang merupakan tahanan kasus pidana uang palsu.
Berdasarkan hasil interogasi, Nelly mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 100 ribu. Ia membeli dari seorang lelaki berinisial I atas suruhan suaminya.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya diduga tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Medan Barat untuk proses (hukum) selanjutnya," tutup Afdal.