Seluruh Fraksi DPR Sepakat Bawa RUU Larangan Senjata Nuklir ke Paripurna

2 Oktober 2023 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raker Komisi I DPR RI dengan Menlu, Menhan, dan Menkumham, Senin (2/10/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Raker Komisi I DPR RI dengan Menlu, Menhan, dan Menkumham, Senin (2/10/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi I DPR RI menggelar rapat pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir, Senin (2/10).
ADVERTISEMENT
Hasilnya, seluruh fraksi setuju untuk mengesahkan RUU ini dalam rapat pleno tingkat pertama dan meminta agar RUU ini segera dibahas di paripurna.
“Apakah RUU tentang TPNW dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?” tanya Wakil Ketua Komisi I, Utut Adianto, kepada seluruh anggota komisi yang hadir, Selasa (2/10).
“Setuju,” jawab peserta rapat yang dilanjutkan dengan ketukan palu tanda pengambilan keputusan dari pimpinan rapat.
“Kami mohon dukungan kerja sama agar RUU [TPNW] dapat dilanjukan ke tahapan selanjutnya,” kata Menlu Retno Marsudi di lokasi.
Pembahasan RUU TPNW ini merupakan tindak lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan traktat pelarangan senjata nuklir di markas besar PBB.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Retno Marsudi menyampaikan sikap dalam Pertemuan Pleno Tingkat Tinggi dalam rangka Memperingati Hari Internasional Pemusnahan Total Senjata Nuklir di Markas Besar PBB untuk berkomitmen mendorong semua pihak untuk pelucutan dan nonproliferasi senjata nuklir.
Secara garis besar RUU ini akan berisikan regulasi penggunaan serta larangan dalam segala kegiatan terkait senjata nuklir, termasuk larangan untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, mendapatkan, memproses, menimbun, menggunakan, atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir di Indonesia sesuai dengan Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT), Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT), dan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW).