Sembako dari Polrestabes Bandung dan Paguyuban Tionghoa untuk PKL dan Ojol

21 Juli 2021 10:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Bandung bersama Paguyuban Tionghoa membagikan sembako pada masyarakat terdampak pandemi di Pasar Ciroyom, Kota Bandung, Rabu (21/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Bandung bersama Paguyuban Tionghoa membagikan sembako pada masyarakat terdampak pandemi di Pasar Ciroyom, Kota Bandung, Rabu (21/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polrestabes Bandung bersama Paguyuban Tionghoa membagikan sekitar 4 ribu sembako pada masyarakat terdampak pandemi di Pasar Ciroyom, Kota Bandung, pada Rabu (21/7). Kegiatan pembagian sembako itu disambut antusias terutama oleh para pedagang yang terkena dampak imbas PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
"Polrestabes Bandung bersama Paguyuban Tionghoa Kota Bandung memberikan bantuan sembako sebanyak 4 ribu paket kepada masyarakat yang terdampak dari COVID khususnya pedagang kaki lima, kemudian ojek online," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki.
Polrestabes Bandung bersama Paguyuban Tionghoa membagikan sembako pada masyarakat terdampak pandemi di Pasar Ciroyom, Kota Bandung, Rabu (21/7). Foto: Dok. Istimewa
Ulung menambahkan, kegiatan pembagian sembako itu bakal dilakukan selama sebulan ke depan. Tak hanya menyasar pedagang di Pasar Ciroyom, sembako juga akan dibagikan ke warga dari elemen lainnya yang tersebar di berbagai titik di Kota Bandung.
"Di daerah lain yang terdampak dari COVID itu sehingga kami bersama Paguyuban Tionghoa membagikan sembako kepada masyarakat yang terdampak dari COVID tersebut dan ini akan kita lakukan besok sampai sebulan ke depan," ucap dia.
Polrestabes Bandung bersama Paguyuban Tionghoa membagikan sembako pada masyarakat terdampak pandemi di Pasar Ciroyom, Kota Bandung, Rabu (21/7). Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, penerapan PPKM Darurat diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo hingga tanggal 25 Juli. Jika tren kasus menurun pada tanggal 26 Juli, pemerintah akan melonggarkan pembatasan yang diterapkan termasuk sektor pasar tradisional bakal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT