Sempat Hadiri Acara di Restoran SEA-BAT yang Disegel Satpol PP, Ini Kata Bamsoet

29 November 2020 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Dok. MPR
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Dok. MPR
ADVERTISEMENT
Restoran SEA-BAT di Menteng, Jakarta Pusat, ditutup sementara Satpol PP karena melanggar aturan pembatasan sosial di masa PSBB transisi di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sebelum ditutup, restoran itu membuat acara yang turut dihadiri oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo, dan memicu sorotan di media sosial, Instagram.
Kehadiran Bamsoet diketahui dari Instagram Story Reinerrahardja, dan diposting ulang akun @resistance6890.id.
Merespons itu, Bamsoet tak membantah hadir dalam acara yang digelar malam hari. Dia hadir sebagai tamu.
"Kalau saja saya pemiliknya, pasti saya minta sebagian tamu keluar dan pintu close agar tidak melebihi 50 persen kapasitas," ucap Bamsoet kepada kumparan, Minggu (29/11).
Bamsoet mendukung langkah Satpol PP dan polisi menegakkan peraturan soal PSBB. "Mendukung langkah tersebut sesuai dengan peraturan yang ada," lanjutnya.
Dalam aturan itu, kata Bamsoet, restoran diizinkan dibuka namun dibatasi 50 persen dari kapasitas dan harus disiapkan hand sanitizer, wajib pakai masker (kecuali saat makan dan minum) serta menjaga jarak.
ADVERTISEMENT
Bamsoet paham Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi terkait penanganan COVID-19 atau virus corona, sejak 12 Oktober 2020.
"Dalam Pasal 12 ayat Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020, restoran, rumah makan dan kafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.
Aturan protokol pencegahan COVID-19 itu antara lain, membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran (Pasal 12 Pergub 101 tahun 2020).
Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung.
ADVERTISEMENT
Pengelola restoran wajib menyediakan hand sanitizer, tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya; mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung.
"Selanjutnya, pengelola restoran diwajibkan untuk melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19," pungkasnya.
Sementara, pemilik Insta Story yang menunjukkan keramain di restoran, Reinerrahardja, memberi penjelasan bahwa manajemen sudah menerapkan protokol kesehatan. Namun karena baru buka dan suasana bagus, jadi banyak yang membuka masker. Dia juga sudah meminta temannya, pemilik restoran untuk memperketat protokol kesehatan.
Begitu juga manajemen memberi penjelasan melalui Instagram, yang intinya protokol kesehatan sudah diterapkan dan meminta masyarakat bijak dengan berita yang beredar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penutupan sementara itu dikonfirmasi oleh Satpol PP dan polisi. Kapolsek Menteng, AKBP Guntur Muhammad Thariq, mengatakan, pengunjung yang datang tak menjaga jarak dan pihak restoran melayani tamu tidak sesuai dengan kapasitas yang telah ditentukan di masa pandemi virus corona ini.
"Protokol jaga jarak untuk mencegah penyebaran COVID-19 tak dijalankan," kata Guntur.