news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sempat Jadi Tersangka, Kasus Ibu Beli HP Curian Demi Anak Belajar Daring Disetop

15 Januari 2022 1:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus ibu beli HP curian demi anak belajar berakhir damai lewat Restorative Justice. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasus ibu beli HP curian demi anak belajar berakhir damai lewat Restorative Justice. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang ibu di Sumatera Utara, Nova Sari Ayu Siregar, menjadi tersangka kasus penadah handphone curian. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai Asahan, Dedi Saragih, menjelaskan secara singkat kronologi kasus ini.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Nova membeli handphone Oppo A15 menggunakan uang tabungannya. Handphone tersebut dibeli untuk membantu anaknya belajar daring dari rumah.
Namun, rupanya handphone yang dia beli merupakan hasil curian. Nova mengaku handphone tersebut dibeli dari seseorang bernama Safriza.
“Dia membelinya sebesar Rp 800 ribu karena keperluan sekolah anaknya, untuk belajar daring,” kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (14/1).
Polisi menyelidiki kasus ini dan menetapkan Nova sebagai tersangka penadah. Berkas penyidikan juga sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, yang kemudian disetop karena tersangka dan korban sepakat berdamai.
Kasus ibu beli HP curian demi anak belajar berakhir damai lewat Restorative Justice. Foto: Dok. Istimewa
“Maka Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan telah berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tindak pidana penadahan,” ungkapnya.
Dedi mengatakan, Restorative Justice diterapkan demi memberikan keadilan bagi semua pihak.
ADVERTISEMENT
“Tentunya dengan memenuhi hak-hak dan kebutuhan semua pihak,” ujarnya.
Pelaksanaan Restorative Justice dilakukan pada Kamis (13/1) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, yang juga dihadiri Nova dan pemilik handphone.
“Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, pelaku, dan korban kejahatan,” pungkasnya.