Sempat Sembunyi di Hutan, Pemerkosa Remaja di Aceh Ditangkap Usai 2 Tahun Buron

3 Oktober 2020 18:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKA diamankan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam, pada Kamis (1/10). Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
AKA diamankan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam, pada Kamis (1/10). Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Warga Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, berinisial AKA (20) akhirnya berhasil diringkus polisi. AKA ialah pelaku pemerkosaan yang sempat menjadi buron selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
AKA diamankan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam, pada Kamis (1/10).
Dia ditangkap atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 6 November 2018 lalu di Baitussalam, Aceh Besar. Selama dua tahun terakhir, AKA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai DPO, AKA sempat ditangkap dan diproses hukum dengan menjalani pembinaan di LPKA Lambaro.
AKA diamankan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam, pada Kamis (1/10). Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
Namun AKA nekat melarikan diri dari LPKA Lambaro ketika melihat adanya peluang dan kesempatan sehingga dimanfaatkan untuk kabur. Korban AKA adalah seorang pelajar yang saat itu masih berusia 13 tahun (saat ini 15 tahun).
ADVERTISEMENT
“Korban merupakan teman spesial pelaku saat itu, persetubuhan terjadi secara paksa, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujar AKP M Ryan, dalam keterangannya Sabtu (3/10).
Peristiwa memilukan itu berawal saat keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook hingga akhirnya menjalin hubungan khusus. Pada satu waktu, AKA membawa TR ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Ketika itu, TR dipaksa oleh pelaku untuk tidak masuk sekolah. TR dibawa ke kontrakan itu untuk mengganti pakaian dan berencana jalan-jalan.
“Saat di rumah itu, pelaku menarik paksa korban ke dalam kamar hingga akhirnya terjadilah persetubuhan secara paksa terhadap korban,” kata Ryan.
AKA diamankan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam, pada Kamis (1/10). Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
Kejadian itu akhirnya diketahui keluarga korban. Tak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga melaporkan AKA ke polisi. Pelaku lalu ditangkap dan diproses hukum serta dititipkan ke LPKA Lambaro.
ADVERTISEMENT
“Tetapi saat baru menjalani pembinaan di sana ia kabur saat ada kesempatan setelah melihat pintu pagar terbuka. Pelaku sempat menumpangi kendaraan warga yang melintas dan meminta diantarkan ke Blang Bintang, di situlah awal dari pelarian AKA selama ini,” tutur M Ryan.
Diketahui AKA selama ini bersembunyi di kawasan hutan Lamteuba. Sesekali, ia juga turun ke perkampungan saat kelaparan bahkan kerap ke berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya di sana.
Berdasarkan informasi masyarakat, kata M Ryan, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan akhirnya ia ditangkap di rumah kerabatnya, sempat berusaha kabur namun berkat kesigapan petugas pelaku tak mampu melawan dan langsung diamankan ke Mapolresta Banda Aceh.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang baju seragam SMP, pakaian dalam serta beberapa helai pakaian lainnya yang dikenakan korban saat itu.
ADVERTISEMENT
“Kini pelaku masih diproses hukum lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.