Sempat Terseret Kasus Hukum, 18 ABK WNI Dibebaskan Pengadilan Yaman

1 September 2021 0:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
18 ABK WNI dibebaskan pengadilan Yaman. Foto: KBRI Muscat
zoom-in-whitePerbesar
18 ABK WNI dibebaskan pengadilan Yaman. Foto: KBRI Muscat
ADVERTISEMENT
Sebanyak 18 anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di Kapal Cobija mendapatkan pembebasan dari pengadilan di Yaman. Putusan tersebut terlampir di dalam surat kepada Jaksa Agung Republik Yaman dari Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Hadramaut, tertanggal 8 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut berisi perintah pengadilan untuk pembebasan 18 ABK WNI Kapal Cobija.
Dalam amar putusan disebutkan, ABK diperbolehkan meninggalkan kapal, kecuali si kapten kapal yang merupakan warga negara Spanyol. Sebab, ia masih menjalani proses hukum di tingkat kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Provinsi Hadramaut Yaman.
Kapal Cobija adalah kapal ikan yang dimiliki seorang warga negara Somalia, Mohammad Abdul Kadir, melalui perusahaan bernama Somalink Fisheries Investment Company yang beralamat di Bosaso, Purtland State of Somalia.
Kasus 18 ABK berawal ketika kapal berangkat dari Myanmar pada akhir Desember 2019. Setelah beroperasi di laut selama 9 bulan, kapal tiba di Yaman pada tanggal 26 September 2020.
18 ABK WNI dibebaskan pengadilan Yaman. Foto: KBRI Muscat
Selama berada di Yaman, ABK dijanjikan pulang ke Indonesia, tetapi pemilik kapal tidak memenuhi janjinya. Kondisi di kapal yang memprihatinkan, terbatasnya makan dan minum, serta cuaca di Yaman yang terik, membuat para ABK semakin menderita.
ADVERTISEMENT
Pada bulan Juni, ABK menghubungi KBRI Muscat untuk meminta pertolongan. KBRI segera bertindak cepat dengan menghubungi otoritas di Yaman, Kemlu RI, dan pihak-pihak terkait.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Satgas Perlindungan KBRI Muscat di Yaman pun bergerak. Selain bantuan konsuler, bantuan bahan makanan dan obat terus diberikan kepada ABK yang tertahan di kapal.
Dalam perkembangannya, diketahui bahwa Kapal Cobija memiliki masalah hukum berupa praktik illegal fishing yang dilakukan di wilayah Perairan Australia dan pemalsuan bendera Kapal.
Kontak dan negosiasi pun dilakukan dengan Kedutaan Yaman di Oman, Kemlu Yaman di Arab Saudi, Kemlu Yaman di Hadramaut, Imigrasi, otoritas Kelautan dan Perikanan di Mukalla, otoritas Pengadilan dan Kejaksaan di Mukalla.
18 ABK WNI dibebaskan pengadilan Yaman. Foto: KBRI Muscat
Duta Besar RI untuk Oman dan Yaman, Y.M Mohamad Irzan Djohan, secara khusus telah bertemu dengan Menlu Yaman, Y.M. Dr Ahmad Awadh bin Mubarak, di Riyadh, Arab Saudi (15/8/2021).
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut, Dubes Irzan meminta agar 18 ABK Indonesia dapat dilepaskan dari tuntutan hukum terhadap Kapten Kapal dan Kapal Cobija.
"Dalam nuansa Kemerdekaan RI ke-76, Pengadilan di Mukalla telah memutuskan pembebasan 18 ABK WNI. Saat ini, ke-18 ABK WNI (dan 1 ABK Peru) telah keluar dari kapal di Pelabuhan Mukalla," kata Irzan dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (1/9).
Atas dasar itu, Satgas Perlindungan KBRI Muscat segera melakukan penjemputan ABK dari Kota Mukalla dan tiba di Kota Tarim, Hadramaut, pada Selasa (31/8) malam.
Saat ini, para ABK tinggal di kantor Satgas Perlindungan Tarim. Di tengah sulitnya kondisi dan terbatasnya jumlah penerbangan di Yaman, ke-18 ABK tersebut dijadwalkan akan meninggalkan Yaman menuju Tanah Air tanggal 16 September 2021.
18 ABK WNI dibebaskan pengadilan Yaman. Foto: KBRI Muscat
Dalam pernyataan resminya, Dubes Irzan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Yaman dan Pemerintah Indonesia atas fasilitasi dan penyelesaian hukum kasus illegal fishing dan pemalsuan bendera kapal.
ADVERTISEMENT
Secara khusus, Dubes juga memberikan pujian atas kerja keras Satgas Perlindungan KBRI Muscat, yang berhasil menyelesaikan kasus ABK Cobija di Yaman dengan hasil yang sangat baik.