Semua Fraksi di Komisi I DPR Setuju RUU Perlindungan Data Pribadi

1 September 2020 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sindikat pencurian data pribadi Foto: Argy Pradypta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sindikat pencurian data pribadi Foto: Argy Pradypta/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR menggelar rapat kerja bersama Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham membahas Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dalam raker tersebut, setiap fraksi menyampaikan pandangannya atas penjelasan pemerintah terkait RUU PDP.
ADVERTISEMENT
"RUU Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk melindungi hak privasi individu berkaitan dengan data pribadi yang diselenggarakan publik dan swasta. Data pribadi berkaitan dengan data pemiliknya sehingga akan membahayakan hidup orang tersebut karena rentan mengalami kejahatan. Kegagalan dalam perlindungan data pribadi juga akan menimbulkan hak atas privasi seperti pencurian dan penipuan identitas, kebocoran data, kerugian finansial, dan lain sebagainya," kata anggota Komisi I Fraksi PDIP, Krisantus Kurniawan, saat membacakan pandangan fraksi, Selasa (1/9).
Sementara anggota Komisi I Fraksi Golkar, Christina Aryani, menilai perkembangan dan kemajuan informasi teknologi telah mengubah pola hidup masyarakat. Pemanfaatan internet dalam berbagai sektor kehidupan memang memudahkan masyarakat, namun di sisi lain juga menimbulkan masalah baru.
"Pentingnya perlindungan data pribadi menjadi perhatian seiring bertambahnya jumlah kasus penipuan hingga penjualan data pribadi. Regulasinya masih tersebar di berbagai sektor dan bersifat parsial di berbagai daerah," ujar Christina.
Ilustrasi penipuan online melalui SMS. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Anggota Fraksi PKS, Sukamta, mengungkapkan semakin meningkatnya pengguna internet di Indonesia juga, penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi juga meningkat. Bahkan sepanjang tahun 2020, sejumlah platform e-commerce mengalami kebocoran data pribadi dan bahkan data tersebut diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
"Untuk Indonesia pada semester pertama 2020, salah satu platform e-commerce mengalami kebocoran data pribadi setidaknya terhadap 12.115.583 akun. Tak lama terjadi lagi oleh salah satu platform e-commerce lainnya yang diklaim mencapai 1,2 jt data penggunanya. Beberapa waktu sebelumnya insiden sama juga dialami platform lainnya. 12,957.573 akun pengguna platform e-commerce tersebut diperjualbelikan," ungkap Sukamta.
Atas dasar tersebut, seluruh fraksi pun menyatakan setuju dan mendukung RUU PDP untuk dibahas dalam tahap selanjutnya. Seluruh fraksi berpandangan RUU PDP penting dibahas lebih lanjut untuk menjamin keamanan perlindungan data pribadi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, rapat kerja masih berlangsung dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi.