Semua yang Harus Kamu Tahu Tentang Penyekatan Pemudik hingga 31 Mei

26 Mei 2021 10:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BAZNAS membuka layanan swab antigen di Pos penyekatan Wilayah Karawang Jawa Barat.  Foto: BAZNAS
zoom-in-whitePerbesar
BAZNAS membuka layanan swab antigen di Pos penyekatan Wilayah Karawang Jawa Barat. Foto: BAZNAS
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dan pendirian pos penyekatan bagi pemudik yang kembali ke Jakarta hingga 31 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini tentu saja menuai reaksi publik. Banyak pihak yang bertanya kenapa kepolisian masih melakukan penyekatan, kendati larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah telah selesai pada 17 Mei lalu.
Memang, Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran terkait addendum perpanjangan masa pengetatan mudik hingga 31 Mei 2021. Namun, aturan itu hanya untuk pemudik yang dari Sumatera ke Jawa. Sedangkan pengetatan pemudik di dalam pulau Jawa tidak dilanjutkan.
Atas dasar itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai penyekatan pemudik tersebut;
Apa dasar kepolisian mengeluarkan aturan tentang penyekatan mudik?
Keputusan memperpanjang penyekatan ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit melalui surat telegram nomor 408/V/2021, tentang pelaksanaan kegiatan setelah Operasi Ketupat.
Selain itu, ada aturan lain yang bisa jadi landasan dalam pemeriksaan dan pengendalian warga yang masuk ke Jakarta. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur N0mor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Ingub ini berlaku mulai 15-30 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Kenapa sih masih harus disekat? kan Lebaran sudah selesai?
Perpanjangan waktu penyekatan sampai 31 Mei ini berkaitan dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Mengingat, masih banyak warga yang mudik dan belum kembali ke Jakarta. Meski dilarang, namun masih ada 1,5 juta warga yang mudik saat Lebaran kemarin. Dan belum semuanya kembali ke Jakarta.
Di mana saja titik penyekatan itu?
Setidaknya ada 31 pos pengamanan dan penyekatan saat ini. Berikut daftarnya:
- 2 titik di Jakarta Barat yakni Kalideres dan Joglo
- 2 titik di Jakarta Timur yakni Lampiri dan Panasonic
- 1 titik di Jakarta Utara yakni di Perintis Kemerdekaan
- 2 titik di Jakarta Selatan yakni di Pasar Jumat dan Budi Luhur
ADVERTISEMENT
- 4 titik di Kota Bekasi yakni Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Sumber Arta, Harapan Indah
- 8 titik di Kabupaten Bekasi yakni KD Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu, Kalimalang Tambun, Cibarusah
- 5 Titik di Depok yakni Jalan Raya Ciputat Bogor (Depan Perum BSI), Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap), Gerbang Tol Brigif, Gerbang Tol Kukusan, Simpang Bambu Kuning (Bojong Gede)
- 2 titik di Kota Tangerang yakni Jatiuwung, Kebon Nanas
- 2 titik di Kota Tangerang Selatan yakni Gerbang Tol Bitung dan Pos Bitung
- 3 titik dari Polda Metro Jaya yakni di Penyekatan Cikarang Barat, Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Cikupa.
ADVERTISEMENT
Meski disekat, apakah pelaku perjalanan tetap harus membawa surat bebas COVID-19?
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat pribadi memang diimbau untuk membawa hasil negatif COVID-19 dari hasil tes GeNose, antigen, maupun PCR.
Petugas masih melakukan tes acak di titik penyekatan?
Benar, petugas masih terus melakukan tes secara acak kepada pelaku perjalanan bila diperlukan.