Sidang kasus Djoko Tjandra

Sengkarut Djoko Tjandra: Mudah Masuk Indonesia hingga Bikin e-KTP 1 Jam 19 Menit

8 Juli 2020 16:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI)
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI)
ADVERTISEMENT
Nama Djoko Tjandra menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Setelah 11 tahun menghilang dan dikabarkan kabur ke luar negeri, buronan Kejaksaan Agung itu kembali muncul.
ADVERTISEMENT
Ia tiba-tiba dikabarkan ada di Indonesia. Bahkan ia sempat mengurus e-KTP sudah bertahun-tahun tidak aktif.
Buronan kasus cessie Bank Bali itu pun sempat mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, ia pun diduga sudah kembali berada di luar Indonesia. Ia diduga berada di Malaysia.
Pergerakan Djoko Tjandra itu masih menyisakan sejumlah pertanyaan bagi publik. Betapa leluasanya seorang buronan keluar masuk Indonesia dan bahkan sempat merekam data e-KTP di kantor kelurahan.

Mudahnya Djoko Tjandra Indonesia

Nama Djoko Tjandra kembali mencuat saat Jaksa Agung ST Burhanuddin rapat kerja di Komisi III DPR RI pada 29 Juni 2020. Burhanuddin mendapatkan informasi Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia selama tiga bulan dan sedang mengajukan PK.
ADVERTISEMENT
Burhanuddin sempat mempertanyakan Ditjen Imigrasi atas dugaan masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia. Padahal, Djoko Tjandra merupakan buron yang telah dikejar Kejaksaan Agung selama 11 tahun. Diketahui terakhir kali Djoko Tjandra dikabarkan kabur ke Papua Nugini pada 2009. Saat itu, ia menghindari hukuman 2 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung di tingkat PK.
"Ini akan jadi persoalan kami dengan [Ditjen] Imigrasi," ujar Burhanuddin dalam raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (29/6).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Belakangan, pihak pengacara Djoko Tjandra membenarkan soal pengajuan PK itu. Menurut pengacaranya, Djoko Tjandra mendaftarkan sendiri gugatan itu di PN Jaksel pada 8 Juni 2020. Berdasarkan aplikasi google maps, jarak PN Jaksel dan kantor Kejaksaan Agung sekitar 7 km.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia membuat sorotan kemudian mengarah kepada Ditjen Imigrasi. Sebab, Djoko Tjandra yang sebelumnya dikabarkan ada di luar negeri, ternyata sempat berada di Jakarta Selatan.
Menkumham Yasonna Laoly membantah kecolongan. Sebab berdasarkan data perlintasan imigrasi, tak terdapat data perlintasan atas nama Djoko Tjandra. Meski demikian, Ditjen Imigrasi mengakui nama Djoko Tjandra memang sempat dihapus dari sistem perlintasan dengan status DPO dalam kurun 13 Mei hingga 27 Juni.
Hal itu dilakukan berdasarkan surat tertanggal 5 Mei 2020 dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia bahwa red notice Djoko Tjandra terhapus dari sistem basis data sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejagung.
Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan sejak 13 Mei. Tetapi nama Djoko Tjandra kembali masuk dalam daftar DPO usai adanya permintaan Kejagung pada 27 Juni.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui kapan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia. Pengacara Djoko Tjandra membantah menyembunyikan kliennya. Pengacara pun merujuk pada sistem perlintasan Imigrasi soal data Djoko Tjandra.
"Artinya, kalau Pak Djoko masuk ke Indonesia tanggal 8 Juni tidak ada pencegahan. Jadi dari mana saya menyelundupkan sedangkan untuk bisa ke pengadilan ini kan baris depannya pemerintah banyak banget, ada imigrasi dari kepolisian itu semua dilewati sebelum sampai di sini," kata Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra, usai sidang PK di PN Jaksel yang dilansir Antara, Senin (6/7).
Sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Terkait sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra, hakim menundanya. Sebab, Djoko Tjandra tak hadir. Padahal sesuai ketentuan, selaku pemohon PK, ia diharuskan hadir secara langsung.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan itu pula terungkap bahwa Djoko Tjandra diduga sudah berada di Malaysia. Sebab, pengacara melampirkan bukti ketidakhadiran Djoko Tjandra dengan surat sakit yang dikeluarkan klinik dari Malaysia. Hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (20/7).
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan lain. Selain mudahnya masuk Indonesia, Djoko Tjandra juga diduga mudah keluar dari RI.
Terkait hal ini, pihak Ditjen Imigrasi belum memberikan keterangannya. Mengacu pada pernyataan Yasonna pada 30 Juni 2020, ia menyebut tidak ada data perlintasan Djoko Tjandra dalam sistem.
"Dari mana data bahwa dia (Djoko Tjandra) 3 bulan di sini? tidak ada datanya kok,” ujar Yasonna dalam keterangannya usai rapat dengan Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian di DPR, Jakarta, pada Selasa (30/6).
Yasonna Laoly. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/
“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

Pembuatan e-KTP 1 Jam 19 Menit

Saat berada di Indonesia, Djoko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Ia datang langsung ke kantor kelurahan pada 8 Juni 2020.
Diduga pembuatan e-KTP itu untuk memenuhi syarat pengajuan PK di pengadilan.
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kedatangan Djoko Tjandra juga diakui Lurah Grogol Selatan Asep Subhan. Ia mengaku sebelumnya sempat dihubungi pengacara Djoko Tjandra, Anita, yang menanyakan status kependudukan kliennya. Asep yang saat itu mengecek data di sistem kependudukan, tidak mengetahui Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung.
"Yang tertulis di sistem dia adalah warga Grogol Selatan dan belum melakukan perekaman KTP elektronik," ujar Asep seperti dilansir Antara pada Senin (6/7).
Djoko Tjandra diduga mendapat perlakuan istimewa karena bisa mencetak e-KTP dengan cepat. Namun Asep membantahnya. Menurut Asep, selama pandemi COVID-19, blangko e-KTP terpenuhi dari Kemendagri. Sehingga pencetakan e-KTP tidak menjadi kendala dan bisa diterbitkan di hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri juga mencatat ada perekaman data Djoko Tjandra. Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra hanya membutuhkan waktu 1 jam 19 menit.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah menyebut cepatnya pembuatan e-KTP itu dimungkinkan karena sudah ada perbaikan sistem.
Ia mengakui bahwa data kependudukan Djoko Tjandra sudah tak aktif sejak 2011 atau 9 tahun. Namun menurut Zudan, data itu bisa aktif kembali ketika yang bersangkutan mengurusnya.
Hal lain yang menjadi pertanyaan ialah soal status kewarganegaraan Djoko Tjandra. Sebab sebelumnya ketika ia melarikan diri, ia disebut sudah beralih warga negara karena memegang paspor Papua Nugini.
Namun Zudan menyebut bahwa data yang dimilikinya mencatat bahwa Djoko Tjandra masih berstatus WNI. Ia pun mengaku bahwa pihaknya tak pernah menerima informasi terkait status hukum Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (7/7).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12). Foto: Dok. Ditjen Dukcapil Kemendagri
Usai mendapat e-KTP, Djoko Tjandra pun bergegas menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK. Status Djoko Tjandra yang merupakan buron pun lepas dari pemantauan, akhirnya gugatan PK masuk dan terdaftar. Semua proses itu dijalani oleh Djoko Tjandra hanya dalam waktu kurang dari setengah hari yakni pada tanggal 8 Juni 2020 itu.

Lurah hingga Dirjen Imigrasi Dilaporkan ke Ombudsman

Sejumlah permasalahan itu membuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Ombudsman. Salah satu yang dilaporkan ialah Dirjen Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Menurut MAKI, ada dugaan Djoko Tjandra mempunyai paspor Indonesia yang diterbitkan pada 23 Juni 2020.
"Bahwa Dirjen Imigrasi diduga menerbitkan paspor Baru a/n Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra, -red) pada tanggal 23 Juni 2020, padahal Dirjen Imigrasi mengetahui jika Joko S. Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki Paspor Papua Nugini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (7/7).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
Selain itu, MAKI pun melaporkan pihak lainnya dalam polemik Djoko Tjandra ini. Pertama, adalah Sekretaris NCB Interpol Indonesia atas dugaan penerbitan surat tertanggal 5 Mei 2020 tentang pemberitahuan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data. Ini yang diduga jadi dasar dugaan status DPO Djoko Tjandra dihapus dari sistem perlintasan orang pada kurun 13 Mei hingga 27 Juni.
ADVERTISEMENT
Kedua, melaporkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, terkait pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Ia menduga ada kesan pembuatan e-KTP tersebut diistimewakan, karena waktunya yang singkat.
Boyamin mengatakan, seharusnya Asep Subhan mengkonfirmasi kepada atasannya terlebih dulu sebelum mencetak e-KTP atas nama Djoko Tjandra. Sehingga mendapatkan informasi terkait siapa sosok tersebut.
Tak hanya itu, perihal Djoko Tjandra ini pun turut diperhatikan Menkopolhukam Mahfud MD. Ia akan memanggil para pihak yang terkait untuk meminta penjelasan Djoko Tjandra bisa leluasa keluar masuk Indonesia hingga bikin e-KTP.
Ada empat pimpinan institusi yang akan dipanggil, yakni Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H. Laoly, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Mahfud menyatakan Tito dipanggil lantaran Djoko Tjandra sempat merekam dan membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni.
ADVERTISEMENT
Sementara Yasonna dipanggil lantaran dinilai adanya kelalaian Ditjen Imigrasi dalam memantau Djoko Tjandra yang bisa leluasa masuk-keluar Indonesia. Adapun Idham Aziz dan Burhanuddin dipanggil terkait upaya pengejaran terhadap Djoko Tjandra.
Mahfud MD saat memberi kata sambutan di Hotel Grand Ashton Medan. Foto: Rahat Utomo/kumparan
"Dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait Imigrasi-nya. Kita akan koordinasi," ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa (7/7).
Meski diduga ada di Malaysia, keberadaan Djoko Tjandra masih misterius. Apakah ia akan bisa ditangkap atau tetap licin tak ditemukan?
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten