Sengkarut Sertifikasi Halal: Sistem Belum Online hingga Blangko Kosong

18 Oktober 2019 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Halal. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Penerbitan sertifikat halal sudah beralih dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH merupakan unit eselon 1 di Kementerian Agama sejak Kamis (17/10). Hal itu sesuai amanat UU tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
ADVERTISEMENT
BPJPH pun telah membuka pendaftaran bagi pengusaha yang ingin produknya disertifikasi halal.
Untuk di Jakarta, pendaftaran langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag. Sementara di daerah, pendaftaran melalui Kantor Wilayah Kemenag masing-masing provinsi.
Namun demikian, pendaftaran sertifikasi halal di daerah masih menyisakan berbagai kendala. Berikut kumparan rangkum:
1. Belum Ada BPJPH di Daerah
Mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewenangan penerbitan sertifikat halal beralih ke BPJPH.
Untuk saat ini, BPJPH masih berada di pusat atau Kemenag RI di Jakarta. Belum ada kantor perwakilan BPJPH di daerah-daerah. Padahal mengacu Pasal 5 ayat (4) UU JPH, BPJPH dapat membentuk kantor perwakilan daerah.
Hal itu pula yang disinggung oleh Kanwil Kemenag Jawa Barat. Staf Kasi Produk Halal Jabatan Fungsional Umum (JFU) Kanwil Kemenag Jabar, Nadif Wiryadinata, mengatakan pihaknya hanya membantu mengurusi persoalan administrasi karena belum ada BPJPH di tingkat provinsi. Sementara itu, proses pemeriksaan produk halal masih berada di LPPOM MUI.
Kelengkapan dokumen pengajuan sertifikat halal. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Menurut Nadif, Kanwil Jabar mengurusi pelaku usaha yang hendak mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal. Setelah memenuhi ketentuan, Kanwil Jabar akan mengirimkan dokumen melalui e-mail kepada BPJPH.
ADVERTISEMENT
Bila disetujui, proses akan diteruskan ke LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dengan demikian, menurut Nadif, yang menentukan halal atau tidak tetap LPPOM sebagai LPH dan MUI sebagai lembaga pemberi fatwa.
"BPJPH (Kemenag RI) nanti mengeluarkan sertifikatnya. Itu pun keluar sertifikat hasil dari proses pemeriksaan LPPOM dan fatwa dari MUI," kata dia di Bandung, Jumat (18/10).
2. Belum Ada Sistem Pendaftaran Online
Kelemahan pendaftaran sertifikasi halal yang saat ini diurus oleh BPJPH adalah belum adanya sistem online. Semuanya masih dilakukan secara manual dengan pengumpulan berkas dan dokumen.
Sejumlah pengusaha di Pulau Dewata mengeluhkan belum adanya sistem online ini, termasuk Putra dan Gunawan. Keduanya harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk melengkapi syarat-syarat yang ada.
ADVERTISEMENT
Putra dan Gunawan datang ke Kanwil Kemenag Bali menanyakan mekanisme pendaftaran sertifikasi halal untuk produknya. Staf Penyusun Bahan Penyuluhan Produk Halal Urais dan Pembinaan Syariah Kemenag Bali, Mariati, kemudian menunjukkan seabrek formulir dan dokumen cetak yang harus dilengkapi.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Bali telah membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Di antaranya adalah surat permohonan sertifikasi halal, nomor induk usaha, dokumen izin, nama dan jenis produk, daftar produk, daftar bahan halal yang dibuktikan, proses pengelolaan produk dan fasilitas produk yang digunakan. Semuanya itu kemudian dipindai lagi dan dikirim ke BPJPH (Kemenag RI) melalui email dan kirim via pos.
Di sisi lain, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, mengatakan insitusinya telah membuat sistem online yang bernama SIHALAL. Namun, sistem online itu masih diuji coba hingga 6 bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
3. Tak Ada Blangko Pendaftaran Sertifikasi Halal
Di Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pendaftaran sertifikasi halal telah dibuka. Pengusaha disarankan menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Saat kumparan berkunjung ke Kanwil Kemenag DIY, di sana ada pengusaha makanan bernama Henny. Henny semangat ingin mendaftarkan produk makanannya seperti teriyaki, ayam katsu, dan produk olahan cumi diklaim halal.
Suasana Kantor Wilayah Kemeterian Agama DIY, Jumat (18/10/2019). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Namun, dia harus menelan rasa kecewa. Kemenag DIY memang telah membuka pendaftaran sertifikasi halal, sayangnya, di sana tidak tersedia blangko pendaftaran untuk itu.
"Belum. Belum ada formnya. Iya baru peraturannya. Daftar di sini (PTSP). Nanti selanjutnya dihubungi dari bidang apalagi (syarat) yang dibutuhkan, nanti langsung dikontak. Yang penting ninggal kontak saja. Karena masih peraturan baru ya jadi sekarang permohonan aja, buat surat," Nisa, salah satu staf PTSP Kemenag DIY.
ADVERTISEMENT