Sengketa Hak Kelola Lapangan Golf, Pengelola Gugat Induk Koperasi TNI AU

27 Maret 2021 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Golf Foto: Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Golf Foto: Kementerian Pariwisata
ADVERTISEMENT
Pengelolaan lapangan golf di Ciganjur, Jaksel, Matoa Golf Course & Country Club, tengah menjadi sengketa.
ADVERTISEMENT
PT Saranagraha Adisentosa (PT SAS) selaku pengelola Matoa Golf Course & Country Club mengajukan gugatan terhadap Induk Koperasi TNI AU (INKOPAU) di PN Jakarta Selatan. Gugatan diajukan pada 4 Maret 2021 dan masuk tahap mediasi pada 8 April 2021.
Namun menurut PT SAS, di tengah proses hukum itu, INKOPAU dan Mabes TNI AU tetap memintanya menutup lapangan golf yang dikelola sejak 1996.
Permintaan tersebut dilayangkan pada 19 Maret 2021. INKOPAU meminta lapangan golf itu ditutup selambat-lambatnya pada 26 Maret 2021. Namun, permintaan itu ditolak PT SAS.
Direktur PT SAS Reza Renaldi menjelaskan alasannya. Saat ini, kata dia, Matoa mempekerjakan 500 karyawan dan tenaga lepas untuk mengelola lapangan golf seluas 60 hektar itu. Sebagian besar karyawan merupakan warga sekitar lokasi lapangan golf.
ADVERTISEMENT
"Bayangkan kalau lapangan golf ini ditutup, banyak yang akan kehilangan pendapatan, padahal di masa pandemi seperti ini mencari pekerjaan tidak mudah. Karyawan dan keluarganya pasti kesulitan," ujar Reza dalam keterangannya, Sabtu (27/3).
Seorang petugas sedang memotong rumput di lapangan golf. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selain itu, penutupan dinilai melanggar perjanjian kerjasama yang baru akan berakhir pada 2026. Menurut kuasa hukum PT SAS, Bambang, perjanjian itu mengatur mengenai pembayaran jaminan penghasilan dan fee kepada INKOPAU hingga 2026.
"Setiap tahun kami bayar pajak 4,5 miliar," kata Bambang.
PT SAS menyebut dalam perjanjian kerja sama dengan INKOPAU yang ditandatangani sejak 1993, PT SAS diberikan hak untuk membangun dan mengelola lahan seluas hampir 60 hektar untuk dijadikan lapangan golf dengan skema Build Operate and Transfer (BOT) untuk jangka waktu 30 tahun.
ADVERTISEMENT
Sebagai kontra prestasi, PT SAS diwajibkan membayar fee kontribusi bulanan kepada INKOPAU yang nilainya sudah disepakati hingga berakhirnya masa perjanjian dan membangun Mess Wanita Udara TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma.
Direktur PT SAS Reza Renaldi dan kuasa hukum PT SAS, Bambang. Foto: Dok. PT SAS
Perjanjian ini sempat mengalami beberapa addendum untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Salah satunya, diubah pada 17 April 2003 di mana mengubah jangka waktu perjanjian dari sebelumnya 30 tahun menjadi 25 tahun untuk memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan KMK No: 470/KMK.01/1994 yang membatasi perjanjian BOT hanya 25 tahun.
Namun, dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa perjanjian pengelolaan PT SAS AKAN diperpanjang lagi selama 5 tahun setelah masa 25 tahun selesai. Belakangan KMK tersebut kembali direvisi menjadi 30 tahun pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari INKOPAU terkait hal ini.