Sengketa Pileg di MK: Pengurangan Suara hingga Netralitas PNS

9 Juli 2019 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 260 perkara sengketa hasil Pileg tahun 2019 mulai Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 260 perkara sengketa hasil Pileg tahun 2019 mulai Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 260 pemohonan perkara sengketa Pileg 2019. Seluruh perkara itu terdiri dari 250 perkara pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota, serta 10 DPD dari 34 provinsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan total ada sekitar 11 jenis gugatan di MK. Sebagian besar berkaitan dengan dugaan pengurangan suara para caleg.
"Kalau dilihat dari segi permohonannya kalau dipetakan ada 11 dalil pengurangan suara, ada penggelembungan suara, ada pelanggaran TSM, ada juga soal pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggaraan pemilu, ada soal netralitas PNS dan lain-lain," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
"Paling banyak pengurangan suara hampir 70 persen dan penggelembungan suara 67 persen," lanjut Fajar.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 260 perkara sengketa hasil Pileg tahun 2019 mulai Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Fajar menjelaskan pada prinsipnya, MK akan menerima apapun dalil gugatan yang dimohonkan oleh pihak pemohon. Namun apakah nantinya permohonan itu akan dikabulkan atau tidak, hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Silakan saja dimohonkan apakah dipertimbangkan. Nanti hakim yang memutuskan," ucap Fajar.
Hari ini, MK menyidang lima provinsi yang dibagi dalam tiga panel terkait gugatan sengketa Pilpres. Provinsi yang menjalani sidang hari ini yakni Aceh, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara dan Papua.
"Hari ini sidang perdana 3 panel hakim untuk 5 provinsi. Jadi pemeriksaannya dari awal sampai kesimpulan oleh tiga hakim konsitusi. Tapi hakim konstitusi itu harus melaporkan ke pleno di dalam RPH sehingga mengambil keputusan oleh sembilan hakim konsitutisi," tutur Fajar.