Senjata Briptu Kharisma yang Tewaskan Pemuda Gunungkidul: Senapan Serbu SS1 V1

16 Mei 2023 9:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimum Polda DIY dan Bid Propam Polda DIY menggelar konferensi pers terkait pemuda di Gunungkidul tewas tertembak Briptu Muhammad Kharisma Anugerah.  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimum Polda DIY dan Bid Propam Polda DIY menggelar konferensi pers terkait pemuda di Gunungkidul tewas tertembak Briptu Muhammad Kharisma Anugerah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Insiden tertembaknya Aldi Apriyanto (19) oleh Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (MK) menjadi perhatian publik. Warga Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, itu tewas tertembak senjata sang polisi.
ADVERTISEMENT
Aldi tewas tertembak peluru yang berasal dari Briptu Kharisma saat acara elektone dan campursari di kampungnya, Minggu (14/5) malam.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan Briptu MK telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia lalai hingga senjata laras panjang jenis SS1 V1 itu menewaskan Aldi.
"Senjata yang digunakan adalah senjata api laras panjang SS1 jenis SS1 V1. Untuk terkait SOP dan maupun sanksi itu nanti akan didalami oleh internal ataupun oleh propam," kata Nuredy, Senin (15/5) malam.
"Terkait dengan penyidikan, kita fokus bahwasanya tersangka telah melakukan karena kelalaiannya. Sehingga atau kealpaannya sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," sambung dia.
Dikutip dari laman Pindad, SS1 V1 merupakan senapan serbu pertama yang diadopsi langsung dari FN FNC. Senapan ini memiliki berat kosong 4.02 Kg dan berat isi 4.38 Kg.
ADVERTISEMENT
Dengan amunisi 5.56 x 45 mm standar NATO dan panjang laras 449 mm, SS-1 V1 dapat menembak dengan sangat akurat sampai dengan jarak 400 meter.
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock

Senjata Tak Terkunci, Pelatuk Tak Sengaja Tertarik

Saat ini, Briptu Kharisma sudah dijerat sebagai tersangka. Nuredy mengatakan, saat peristiwa terjadi, Kharisma naik ke atas panggung untuk melerai kericuhan penonton di acara musik elektone dan campursari.
Senjata itu tadinya dibawa rekan Briptu Kharisma tetapi kemudian diminta. "Dengan tujuan diamankan dikarenakan yang membawa senjata masih junior daripada tersangka," katanya.
Saat diberikan, saksi menjelaskan dengan kode bahwa posisi senjata terisi. Kharisma saat itu menganggukkan kepala tanda mengerti senjata terisi.
"Senjata disandangkan tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut. Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api meletus dan mengenai korban dan mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
ADVERTISEMENT
"Saat tersangka membungkuk tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk sehingga meledak senjata tersebut," tambahnya.
Kabid Propam Hariyanto mengatakan Briptu MK melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik. Soal penggunaan senjata api nantinya akan dilihat dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009, termasuk penggunaan laras panjang ini.
"Perhatian khusus terkait dengan penggunaan senpi, penggunaan senpi itu sudah ada SOP-nya. Jadi nanti kita akan mendalami di mana titik kelemahannya atau di mana titik kesalahan, di mana dari pengawasan dari mungkin dari kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari kapolseknya, terkait penggunaan senpi," pungkasnya.