Sentul City Berstatus PKPU Usai Digugat Kontraktor AEON Mall Rp 7,5 Miliar

1 Februari 2021 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AEON Mall Sentul City. Foto: Arifin Asydad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AEON Mall Sentul City. Foto: Arifin Asydad/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Sentul City Tbk tengah dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status PKPU tersebut ditetapkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dalam putusan tertanggal 29 Januari 2021. Adapun gugatan PKPU tersebut diajukan PT Prakasaguna Ciptapratama.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU (PT Prakasaguna Ciptapratama) terhadap PT Sentul City Tbk/Termohon PKPU dan menyatakan PT Sentul City Tbk/Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," isi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dulhusin.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Sentul City untuk menuntaskan masalah utang terhadap PT Prakasaguna Ciptapratama selama 45 hari sejak putusan dibacakan.
"Menunjuk Agung Suhendro, Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sentul City Tbk/Termohon PKPU," lanjut isi putusan.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat 4 kurator yakni Imran Nating, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, dan Martin Patrick Nagel.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Gugatan PKPU Sentul City di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Sebelumnya, PT Prakasaguna Ciptapratama mengajukan gugatan PKPU terhadap Sentul City ke Pengadilan Niaga pada 7 Januari 2021. Gugatan PKPU tersebut membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan ke Sentul City. Sebab Sentul City merupakan perusahaan publik yang terdaftar di bursa dengan kode emiten BKSL.
ADVERTISEMENT
Atas permintaan tersebut, Sentul City memberi penjelasan ke BEI berdasarkan surat yang diteken Presdir Sentul City, Tjeje Muljanto dan Direktur Sentul City, Iwan Budiharsana, pada 18 Januari 2021.
Dalam surat itu, Sentul City menyebut PT Prakasaguna Ciptapratama merupakan kontraktor proyek AEON Mall di kawasan Sentul City. PT Prakasaguna Ciptapratama telah menagih hasil pekerjaan proyek senilai Rp 7,5 miliar kepada Sentul City pada Desember 2019 dan Februari 2020.
"Perseroan dimohonkan PKPU adalah terdapat tagihan dari kontraktor, yaitu PT Prakasaguna Ciptapratama, kepada pihak perseroan atas pekerjaan-pekerjaan proyek AEON yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan Rp 7,5 miliar," isi surat tersebut.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Meski demikian, Sentul City menyatakan tagihan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas Sentul City.
ADVERTISEMENT
"Upaya yang dilakukan perseroan untuk menyelesaikan permasalahan dengan pemohon PKPU adalah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dan mengupayakan restrukturisasi utang," isi surat.

KWSC Ajak Warga yang Dirugikan Sentul City Daftar Jadi Kreditur

Mengenai status PKPU tersebut, Komite Warga Sentul City (KWSC) ikut berkomentar. KWSC mengajak warga yang merasa punya piutang terhadap Sentul City untuk mendaftar ke kurator yang ditetapkan pengadilan.
"Akibat dari PKPU, warga yang mempunyai piutang terhadap PT SC dapat diklasifikasikan selaku kreditur yang memiliki hak tagih dan hak suara untuk mengajukan atau menerima tawaran perdamaian kepada PT SC untuk memenuhi kewajibannya," tulis pengumuman KWSC.
Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City
"Piutang dapat berupa uang atau hak yang timbul karena telah melakukan pelunasan unit rumah yang dibeli dari PT SC, seperti AJB atau mendapatkan sertifikat, atau hak lain yang harus dipenuhi PT SC," lanjut KWSC.
ADVERTISEMENT
Jika warga yang merasa memiliki piutang tidak ikut PKPU, bisa kehilangan haknya terhadap Sentul City.
"Jika PT SC pailit, ada kemungkinan aset yang Anda beli masuk menjadi bundel pailit untuk dilelang kurator," tutup KWSC.