news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sentul City Klaim Kantongi SHGB Lahan Rocky Gerung Sejak 1994

13 September 2021 19:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City
zoom-in-whitePerbesar
Suasana perumahan di Sentul City. Foto: Sentul City
ADVERTISEMENT
PT Sentul City Tbk mengeklaim bahwa mereka telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah Rocky Gerung sejak tahun 1994.
ADVERTISEMENT
Sentul City pun menyatakan SHGB Nomor 2411 dan 2412 itu telah diurus melalui proses yang legal di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho menyatakan bahwa SHGB itu diterbitkan melalui prosedur yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
"(Sentul City) memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 1994 dan telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerja sama (bersama) masyarakat," ujar David dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9).
David menyebut lahan tersebut sebelumnya merupakan area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI. Menurut dia, Sentul City sudah mengurus sejumlah perizinan terkait lahan itu.
Termasuk Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor serta Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah. Hingga akhirnya terbit SHGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama Sentul City.
Rocky Gerung didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar dan Algifari memberikan keterangan terkait sengketa lahan dengan Sentul City di Bojong Koneng, Kabupatan Bogor. Foto: Dok. Istimewa
David menyebut di atas lahan itu terdapat bangunan liar. Termasuk lahan yang ditempati Rocky Gerung.
ADVERTISEMENT
"Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960," paparnya.
David menyebut bahwa Rocky Gerung membeli lahan dari Andi Junaidi. Andi Junaidi disebut sudah beberapa kali menjualbelikan lahan milik Sentul City.
Menurut David, Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. David menyebut Andi diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.
"Yang membuat kita prihatin, Pak RG rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah," pungkas David.
Suasana saung di kediaman Rocky Gerung. Foto: kumparan
Polemik sengketa tanah antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk masih terus berlanjut. Kedua pihak saling klaim menjadi pemilik lahan yang sah.
ADVERTISEMENT
Sengketa ini berawal ketika Rocky Gerung mendapatkan somasi dari Sentul City. Dia diminta untuk mengosongkan kediamannya dalam 7x24 jam. Somasi tersebut dikirimkan sebanyak tiga kali, tetapi tak dipenuhi oleh Rocky.
Sentul City mengeklaim sebagai yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan SHGB yang dimiliki. Sementara Rocky menyatakan sebagai penguasa fisik dan sudah membeli tanah garapan itu sejak 2009 dari warga setempat.