Sentul City Sebut Rocky Gerung Beli Tanah Sengketa dari Orang yang Salah

13 September 2021 19:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lahan di sebelah rumah Rocky Gerung yang sudah dipasangi plang oleh Sentul City. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lahan di sebelah rumah Rocky Gerung yang sudah dipasangi plang oleh Sentul City. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Sentul City Tbk (SC) buka suara terkait dugaan penyerobotan lahan milik Rocky Gerung di Blok 026, Kampung Gunung Batu, RT 02/RW 11, Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho menyebut, Rocky Gerung telah membeli tanah dari pihak bermasalah. Sosok itu adalah Andi Junaedi.
Andi Junaedi disebut David kerap kali memperjualbelikan lahan yang masih berada dalam kepemilikan sah pihak Sentul City.
Lebih jauh, bahkan David menyebut bahwa Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat.
Dalam perkaranya, diketahui Andi diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.
"Yang membuat kita prihatin pak RG (Rocky Gerung) rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah," ujar David dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9).
ADVERTISEMENT
Alih-alih menyerobot lahan seperti yang ditudingkan Rocky, David memastikan pihak SC memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. Ia menyebut seluruh prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut telah diperoleh pihaknya sejak tahun 1994.
David menuturkan langkah Sentul City melakukan pengamanan lahan didasarkan atas corporate action. Sentul City saat ini tengah mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.
Untuk melakukan pengamanan lahan tersebut, berdasarkan 2 sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama Sentul City di dalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin.
ADVERTISEMENT
Di mana salah satunya diklaim sebagai milik Rocky Gerung. Karena itulah bangunan tersebut kini masuk dalam daftar yang akan digusur sesuai dengan hak kepemilikan pihak Sentul City atas tanah tersebut.
"Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960," kata David.
"Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar." tutupnya.
Sebelumnya kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan kliennya itu membeli oper alih garapan dari H. Andi Junaedi yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 M2, pada 1 Juni 2009.
ADVERTISEMENT
Saat itu, pembelian oper alih garapan disaksikan oleh Ketua RT 02 bernama Jaya dan Ketua RW 11 bernama Ending serta ditandatangani oleh Didin Saepudin selaku Kadus V Kelurahan Bojong Koneng yang saat tahun 2009 menjabat.
Haris menyebut, Andi Junaedi saat itu membuat surat keterangan tidak sengketa terkait tanah garapan yang di jual kepada Rocky Gerung. Ada juga kelengkapan Surat Keterangan Terdaftar dari Kelurahan Bojong Koneng yang dinyatakan oleh Kepala Desa Bojong Koneng yakni Acep Supriyatna.