Seorang Debt Collector Pinjol Ilegal di Yogya Ditetapkan Jadi Tersangka

16 Oktober 2021 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Satu orang debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, Sabtu (16/10).
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini, untuk debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," ujar Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy di Polda Jabar, Sabtu (16/10).
Dalam keterangannya, polisi belum mengungkapkan identitas debt collector yang terbukti bersalah itu.
Tak berhenti pada penetapan tersangka dari debt collector, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap asisten manajer, team leader, HRD dan owner pinjol ilegal tersebut.
"Sisanya masih didalami," imbuhnya.
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara itu, 79 orang debt collector lainnya sudah dikembalikan ke daerah asalnya oleh anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar. Puluhan debt collector itu, kata dia, tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakan.
"Jadi, setelah pemeriksaan untuk 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY mengantarkan mereka karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tersangka dikenakan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, tim subdit V siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah ruko lantai tiga pada , Kamis (14/10).
Lokasi ruko itu berada di Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan 86 orang debt collector pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut, diketahui tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
==
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews