Seorang Ibu di Kendal Digugat Anaknya karena Persoalan Tanah Warisan

25 Januari 2021 14:45 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ramisah (67) warga Kelurahan Candiroto, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akan digugat oleh anak kandungnya Maryanah (47) masalah tanah warisan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ramisah (67) warga Kelurahan Candiroto, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akan digugat oleh anak kandungnya Maryanah (47) masalah tanah warisan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak pernah terlintas dalam benak Ramisah (67) warga Kelurahan Candiroto, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akan digugat oleh anak kandungnya Maryanah (47).
ADVERTISEMENT
Wanita paruh baya ini harus berhadapan dengan hukum karena bertikai dengan anak sulungnya sendiri perihal masalah tanah warisan.
Tanah itu merupakan warisan dari mendiang suaminya, Ngaman yang telah meninggal tahun 2011 lalu.
Di tanah seluas 420 meter persegi yang disengketakan pula, Ramisah membangun sebuah warung kecil dan gubuk sederhana untuk bertahan hidup.
Maryanah menggugat Ramisah, karena tinggal di tanah yang ia klaim sebagai miliknya. Dia meminta ibunya pergi dari tanah dan gubuk itu segera.
Ramisah (67) warga Kelurahan Candiroto, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akan digugat oleh anak kandungnya Maryanah (47) masalah tanah warisan. Foto: kumparan
"Kaget banget, saya langsung nangis ketika anak saya yang lain membacakan surat gugatan dari Pengadilan Negeri Kendal," kata dia saat ditemui kumparan, Senin (25/1).
Ibu lima anak ini mengaku sudah lelah dengan proses hukum yang saat ini membelitnya.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah capek , harus bolak-balik ke Pengadilan seperti ini. Saya juga ndak paham harus bagaimana, harus seperti apa. Saya ini orang susah, bukan orang pintar," ungkap dia.
Menurutnya, tindakan anak kandungnya itu telah mencederai hubungan seorang ibu dan anak. Dia menganggap apa yang telah dilakukan Maryanah sebagai tindakan yang keterlaluan.
Ramisah (67) warga Kelurahan Candiroto, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akan digugat oleh anak kandungnya Maryanah (47) masalah tanah warisan. Foto: kumparan
"Keterlaluan sekali. Saya sakit hati sekali, sakit hati sekali. Sudah berkali kali dia menyakiti hati saya," ucap dia.
Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo mengatakan proses hukum terus berjalan.
"Agenda sidang terdekat itu duplik ya di Pengadilan Negeri Kendal," kata dia.
Adi awalnya kaget saat Ramisah pertama kali datang dan meminta bantuan hukum yang tengah membelitnya.
ADVERTISEMENT
"Kaget, apalagi beliau datang sambil nangis-nangis. Gugatan itu ada karena si ibu dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Padahal melawan hukum darimana, itu tanah hasil kerja suami dan dirinya sendiri," tegas Adi.