Seorang Pebisnis di Jakarta Diculik Demi Hilangkan Bukti Bayar Utang Rp 7 Miliar

30 Desember 2020 20:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penculikan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penculikan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku penculikan terhadap seorang pebisnis bernama Elga Sentosa. Penculikan itu terjadi pada Jumat (25/12) di Jalan Raya Setu, Cipayung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, saat itu korban yang keluar kantor bersama teman-temannya tiba-tiba dihampiri oleh para pelaku dengan menggunakan mobil.
“Pada saat korban keluar dari kantor bersama teman-teman itulah yang kemudian diadang oleh para pelaku, kemudian menculik si korban untuk dinaikkan ke kendaraan yang mereka bawa kemudian dibawa ke daerah pasar induk, karena memang muatan agak penuh ditambah satu lagi pelaku kemudian mengganti kendaraan di sana,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Teman korban yang mengetahui aksi penculikan itu kemudian segera melaporkan ke polisi. Setelah dilacak korban akan dibawa ke arah Tol Jagorawi.
“Kemudian mereka berangkat sampai ke Tol Jagorawi, itulah yang kemudian dilakukan penangkapan oleh subdit Resmob,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Yusri menyebut, latar belakang aksi penculikan adalah yakni didasari niat ingin menghilangkan bukti pembayaran utang korban terhadap salah satu tersangka berinisial AR. Utang tersebut diketahui berjumlah Rp 7 miliar lebih.
Namun, lanjut Yusri, utang tersebut sudah dibayarkan sebesar Rp 5 miliar dan korban pun memang berniat untuk melunasinya. Akan tetapi niat jahat tersangka muncul. Dia menyuruh anaknya untuk mencari orang bayaran agar melakukan aksi penculikan itu.
com-Ilustrasi utang. Foto: Shutterstock
“Kronologinya bahwa memang modus operandi bahwa korban ini dituduh memiliki utang sekitar Rp 7 miliar lebih. Kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan korban mengaku sudah membayar Rp 5 miliar. Masih ada sekitar Rp 2 miliar tetapi ada niat jahat dari pelaku ini,” ujarnya.
“Niatnya coba menghilangkan bukti pembayaran sekitar Rp 5 miliar supaya dia bisa menagih Rp 7 miliar lebih itu upaya mereka kemudian melalui anaknya yang menjadi tersangka inisial MM ini menyuruh beberapa orang temannya untuk menagih utang tersebut kepada korban. Bersama dengan anaknya sih pemberi utang,” tambah Yusri.
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan korban saat itu juga mendapat tindak kekerasan saat diculik oleh para tersangka.
“Sementara yang dilakukan para tersangka ini, melakukan dengan kekerasan bahkan dengan penculikan yang dia lakukan juga kekerasan, termasuk pencurian dengan kekerasan dilakukan, ini yang kemudian berhasil kita ungkap dan kita amankan keenam pelaku yang sekarang masih kita dalami,” terangnya.
Adapun keenam tersangka yang ditangkap yakni, IS (46), IM (40), NTS (41), SPL (40), dan MM (21) dan IF (36). Mereka dijerat Pasal berlapis
“Kita persangkakan Pasal 328 ancaman 8 tahun. Kemudian ada Pasal 333, 365, 170 serta Pasal 335 karena sempat ada kekerasan pada saat melakukan penculikan korban," pungkas Yusri.