Seorang Pria di Sleman Ditangkap karena Bawa Sangkur

27 Juni 2018 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyandraan. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyandraan. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Polsek Sleman menangkap seorang warga Desa Trihanggo, Gamping, Sleman, berinisial CG (47). CG kedapatan tengah membawa senjata tajam jenis sangkur di kawasan Taman Denggung, Sleman, Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi pencegahan penganiayaan berat. Patroli dan razia itu digelar untuk mengantisipasi maraknya kasus penganiayaan di Yogyakarta yang terjadi belakangan ini.
"Dalam pemeriksaan itu kami temukan sebilah sangkur di dalam saku. Karena itu yang bersangkutan kami bawa ke kantor," jelas Kapolsek Sleman, AKBP Sudargo dalam ungkap rilis di Polsek Sleman, Yogyakarta, Rabu (27/6).
Sudargo mengatakan, pelaku sempat memberikan keterangan yang tidak jelas saat diperiksa polisi. Keterangan pelaku cenderung berubah-ubah terkait kepemilikan sangkur tersebut.
Kepada polisi, pelaku awalnya beralasan membawa sangkur untuk berjaga-jaga. Namun kemudian mengaku sangkur yang ia bawa adalah barang dagangan. Ia mengaku hendak bertemu pembeli di Taman Denggung.
Di lokasi yang sama, Kanit Resksrim Polsek Sleman, Aipru Eko Widyayanto, menegaskan pihaknya akan gencar menggelar razia dan patroli senjata tajam. Pihak kepolisian akan menindak tegas bagi warga yang membawa senjata tajam tanpa alasan yang dapat meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Razia akan terus kami gencarkan terutama malam Sabtu dan Minggu karena banyak orang nongkrong," terangnya.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Sleman. Pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.