Seorang Pria Dibekuk karena Lakukan Masturbasi di Depan Wanita di Pesanggrahan

26 Oktober 2021 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial MAZ (21) ditangkap polisi karena melakukan perbuatan asusila yakni masturbasi di depan rumah seorang wanita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi pelaku sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, awalnya MAZ membuntuti wanita tersebut. Kemudian pelaku melakukan tindak asusila tersebut tepat di rumah wanita itu.
Berbekal informasi yang viral tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengenali pelaku dari video yang beredar. MAZ ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan.
"Guna menjawab keresahan masyarakat maka atas adanya informasi dari media sosial tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan khususnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan upaya upaya penyelidikan dengan didahului dengan mempelajari dari isi konten yang viral tersebut kemudian kita mendapatkan beberapa ciri- ciri terduga pelaku termasuk kendaraan yang digunakan," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/10).
Jumpa pers kasus masturbasi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/10). Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi yang sama dibeberapa lokasi. Modusnya sama, dengan cara membuntuti wanita yang diincar kemudian melakukan masturbasi di depan rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Di Jakarta Selatan sendiri lebih dari 10 kali. Dia pokoknya random aja di mana dia terangsang, dia langsung [melakukan tindak asusila]," ujarnya,
"Ada yang di depan rumah, ada yang di lokasi tertentu," tambah Azis.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal berlapis. Ia terancam penjara di atas 10 tahun.
"Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang di dalamnya ada kegiatan pornoaksi dan dilapis dengan Pasal 281 KUHP," kata Azis.
"Dengan ancaman pidana untuk Pasal 36 tadi ancaman pidananya 10 tahun. Untuk yang Pasal 281 KUHP ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan," tutupnya.
===========
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT