Seorang Tahanan Kejagung di Rutan Salemba Positif COVID-19

14 Juni 2021 8:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi positif terkena virus corona. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang tahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba, cabang Kejaksaan Agung terkonfirmasi positif COVID-19. Hal itu berdasarkan hasil tes swab.
ADVERTISEMENT
"Ada satu tahanan positif COVID-19, karena badannya demam, kami lakukan tes, hasilnya positif, lalu kami antar ke rumah sakit," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dikutip dari Antara, Senin (14/6).
Febrie mengatakan, tahanan tersebut berinisial PZR. Ia merupakan eks Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo periode 2007-2013.
Selain itu PZR merupakan Manajer Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya.
Dalam kasusnya, PZR merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT BSM cabang Sidoarjo. Kasus ini terjadi 2013 pada dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 14,25 miliar.
Sedangkan penahanan terhadap PZR dilakukan Senin (7/6) bersama tersangka lainnya berinisial FAR. Total ada tiga tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Sebelum dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung, keduanya telah diperiksa kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat.
Diduga PZR terpapar COVID-19 ketika menerima kunjungan dari keluarga atau yang lainnya. Sebab ruang tahanannya terisolasi dengan tahanan lainnya.
"Khawatirnya terima kunjungan atau apa, itu yang kami cek," kata Febrie.
Lebih lanjut, sebagai langkah antisipasi penularan COVID-19 tahanan Kejagung yang lainnya dilakukan pemeriksaan swab antigen.