Sepak Terjang FPI, Ormas yang Kini Terlarang di Indonesia

30 Desember 2020 13:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) menghadiri protes anti Israel di luar kedutaan besar AS di Jakarta pada 31 Desember 2008. Foto: AFP/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) menghadiri protes anti Israel di luar kedutaan besar AS di Jakarta pada 31 Desember 2008. Foto: AFP/ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
Tanggal 30 Desember 2020 pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Syihab.
ADVERTISEMENT
Keputusan yang dibacakan Menko Polhukam Mahfud MD yang turut dihadiri 10 pejabat negara tersebut, secara resmi menjadikannya sebagai ormas terlarang yang seluruh aktivitasnya juga dihentikan.
Bagaimana kiprah FPI sampai akhirnya bubar dan ditetapkan sebagai organisasi terlarang?
FPI bukanlah ormas baru di Indonesia. Organisasi ini lahir di tengah kemelut reformasi yang melanda Indonesia, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang.
Habib Rizieq Shihab menyambuat massa FPI Foto: Anggi Dwiky/kumparan
FPI didirikan oleh sejumlah ulama, habaib, serta aktivis muslim yang dipimpin oleh Habib Rizieq. Meskipun secara formal baru terbentuk di tahun 1998, FPI telah memulai aktivitasnya melalui pengajian, tablig akbar, audiensi dengan unsur-unsur pemerintahan, serta silaturahmi dengan tokoh-tokoh agama terkemuka.
Selama rentang 1998-2004, FPI memang identik dengan aksi sweeping tempat hiburan malam yang berujung tindak kekerasan. Rizieq, bahkan beberapa kali berurusan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
FPI juga pernah menyerang kantor majalah Playboy pada 2006. Rivanlee Anandar, Peneliti Kontras, mencatat aksi FPI yang paling mendapat sorotan adalah penganiayaan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasaan Beragama (AKKB).
Insiden di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, medio 2008, itu merupakan buntut dari pro-kontra keberadaan Ahmadiyah di Indonesia. Singkatnya, pengadilan memvonis Ketua Umum FPI Rizieq Shihab dan Ketua Komando Laskar Islam Munarman, bersalah dalam insiden tersebut.
Demo FPI di depan kantor Facebook Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Seiring berjalannya waktu, wajah FPI mulai berubah. Sepuluh tahun terakhir, pendekatan di masa awal FPI mulai ditinggalkan. FPI kini punya prosedur advokasi penanganan maksiat dengan 10 tahapan tindakan yang melibatkan aparat daerah dan penegak hukum.
FPI mulai memperkuat organisasi dengan tim hukum. Mereka bertugas mengkaji aturan-aturan yang dianggap bermasalah. Salah satu hasilnya adalah gugatan FPI terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang minuman keras. Aturan itu dianggap menjadi celah peredaran minuman keras di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan itu dalam putusan yang diketok pada Juni 2013. FPI juga berada di posisi menentang penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka beranggapan, substansi Perpres tak berbeda dengan Kepres yang dibatalkan MA.
Anggota FPI di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selanjutnya, FPI ikut serta memberi masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Miras. Periode itu dianggap sebagai titik balik organisasi. Pergeseran metode ini diklaim membuat FPI mampu mendulang simpati dengan semakin beragamnya demografi anggota FPI.
Setelah tahun 2010, sejumlah anggota FPI juga diterjunkan ke partai politik untuk ikut mendorong perubahan lewat proses politik. Mereka umumnya masuk ke partai-partai berbasis Islam.
FPI juga aktif dalam kegiatan sosial. kumparan menjadi saksi bagaimana kiprah anggota FPI di lokasi bencana Donggala, Sulawesi Tengah, usai daerah itu dihantam gempa dan tsunami. Sejumlah anggota FPI tampak membantu para korban. FPI juga turun tangan saat Aceh dihantam tsunami dahsyat pada 2004.
ADVERTISEMENT

FPI dan Aksi 212

Aksi Reuni 212 pada 2 Desember 2017 Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tahun 2016, FPI menjadi ormas utama yang berhasil menjebloskan Gubernur DKI saat itu, Basuki Tjahaja Purnama ke penjara untuk kasus penistaan agama. Tanggal 14 Oktober 2016, Rizieq secara langsung turun ke Balai Kota DKI, menuntut ucapan Ahok soal Surat Al Maidah Ayat 51 tersebut diusut tuntas.
Tuntutan yang tak digubris membuat FPI mengumpulkan massa lebih banyak untuk mengadakan demo besar-besaran yang kemudian dikenal dengan aksi 2 Desember atau Aksi 212, dan Aksi Bela Islam III.
Lautan massa dari seluruh Indonesia berdemo menuntut Ahok ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penistaan agama. Aksi tersebut merupakan peristiwa penuntutan kedua terhadap Ahok pada tahun 2016 setelah unjuk rasa sebelumnya terjadi pada 4 November.
ADVERTISEMENT

Habib Rizieq dan Kasus Hukumnya

Habib Rizieq sedang memimpin doa di aksi 212. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bukan hal baru bagi Rizieq berurusan dengan kepolisian. Rizieq sempat menjadi tersangka kasus dugaan chat mesum 'balada cinta Rizieq' dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Tapi, saat itu, Rizieq sudah berada di Makkah.
Setelah 2 tahun lebih berada di Makkah usai tersandung kasus 'balada cinta Rizieq', Imam besar FPI tersebut akhirnya kembali ke Indonesia tahun ini. Kedatangannya dielu-elukan pengikutnya, yang rela datang dari berbagai daerah untuk menjemput Rizieq di bandara.
Begitu tiba di Indonesia, ia langsung melakukan safari dengan menghadiri perayaan Maulid Nabi di sejumlah wilayah, baik di Jakarta dan Jawa Barat.
Ia juga melangsungkan pernikahan putrinya yang keempat di markas FPI Petamburan. Padahal saat ini ada aturan yang melarang siapa pun membuat kerumunan akibat pandemi corona yang belum usai. Aturan yang diindahkan berujung pada pemecatan banyak pejabat karena dianggap gagal meredam aktivitas jemaah FPI.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: Antara/Hafiz Mubarak
Aksi mereka membuat polisi turun tangan. Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kerumunan jemaahnya saat peringatan Maulid Nabi di Petamburan dan Megamendung, Bogor. Saat FPI dibubarkan siang ini, Rizieq sedang mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Tak lama berselang, FPI kembali tersandung kasus. 6 Orang laskarnya tewas dalam baku tembak dengan anggota kepolisian. Sampai saat ini kasusnya masih bergulir di Bareskrim Polri.
Rizieq kini juga sedang berurusan dengan PTPN VIII terkait sengketa lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah miliknya di Megamendung, Bogor. PTPN meminta pesantren angkat kaki dari lahan itu karena PTPN masih punya SHGU sampai 2033.
Di sisi lain, FPI tak mau angkat kaki sebelum adanya keputusan pengadilan. Sebab, mereka menilai, lahan itu sudah lama diabaikan PTPN dan hak pengelolaannya sudah jatuh ke warga yang menggarap lahan.