Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar Ungkap 3 Pelanggaran Prosedur Pilpres

16 April 2024 13:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah menyampaikan kesimpulan persidangan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesimpulan itu, mereka mengungkap tiga pelanggaran prosedur Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Pertama, mereka menilai bahwa telah terbukti adanya pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Pelanggaran prosedur yang Pemohon buktikan dalam perkara ini adalah pelanggaran prosedur pemilihan umum yang terjadi di bawah penyelenggaraan Termohon [KPU] dan pengawasan Bawaslu yang sudah barang tentu merusak integritas pelaksanaan dan hasil dari Pilpres 2024—tanpa memedulikan siapa yang dirugikan dan diuntungkan dari pelanggaran tersebut,” kata Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam kesimpulannya yang disampaikan ke MK pada Selasa (16/4).
Hadir ke gedung MK adalah Todung Mulya Lubis selaku ketua tim dan anggota-anggota lainnya.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menarik kesimpulan bahwa proses yang buruk niscaya menghasilkan hasil yang buruk. Pelanggaran yang didiamkan akan menciptakan banalitas degradasi pemilihan umum dan demokrasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Maka sudah selayaknya pelanggaran prosedur yang terjadi dalam Pilpres 2024 di seluruh Indonesia menjadi dasar untuk menetapkan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seantero Indonesia,” tambahnya.
Capres 03 Ganjar Pranowo (kedua kanan) berbincang dengan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/4/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Kedua, mereka menilai telah terbukti terjadinya pelanggaran prosedur pemilihan umum di hari pemungutan suara pada Pilpres 2024. Pada bagian kedua ini dibagi jadi dua: pelanggaran saat pemungutan suara dan saat penghitungan atau rekapitulasi.
Salah satu argumentasi memperkuat kesimpulan mereka tersebut adalah dugaan penghitungan tidak sesuai jadwal.
“Termohon [KPU] dan pihak terkait [Bawaslu dan Prabowo-Gibran] tidak membantahnya, dan Bawaslu justru mengafirmasi keberadaannya. Dengan menghubungkan kedudukan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, jelas bahwa pelanggaran berupa penghitungan dilakukan sebelum selesainya waktu pemungutan telah terbukti,” ungkap mereka.
Tim Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketiga, pelanggaran terjadi pasca-pemungutan suara. Pada tahap ini mereka mempermasalahkan Sirekap KPU yang dianggap penuh kontroversi.
ADVERTISEMENT
“Pelanggaran prosedur pemilihan umum yang Pemohon dalilkan adalah sehubungan dengan Sirekap yang terbagi menjadi 5 bagian,” kata mereka.
Lima bagian tersebut adalah:
Atas dasar itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta agar digelarnya pemilu ulang dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.