Serba-serbi Aturan Naik Pesawat Wajib PCR

22 Oktober 2021 9:02 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat terbang. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat terbang. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021. Surat itu mengatur ketentuan perjalanan dalam negeri terbaru. Salah satunya transportasi udara.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang diatur dalam surat tersebut adalah calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat negatif PCR yang diambil H-2 penerbangan.
Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemakaian PCR karena merupakan gold standard dalam pengetesan COVID-19. Sehingga diharapkan tidak ada kasus positif yang lolos.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali Level 3 dan 4. Ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau sit distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," kata Wiku saat konferensi pers, Kamis (21/10).
Infografik Naik Pesawat Wajib PCR. Foto: Masayu Antarnusa/kumparan
Tidak hanya itu penumpang dalam penerbangan kurang dari 2 jam juga dilarang makan dan minum. Selain itu maskapai diminta menyiapkan 3 baris kosong untuk memisahkan jika ada penumpang bergejala saat penerbangan.
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
Kementerian Perhubungan sebagai lembaga yang mengatur tranportasi menuangkan aturan itu ke dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Aturan itu terbit pada 21 Oktober 2021, namun baru akan berlaku pada 24 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati meminta agar operator tranportasi melakukan sosialisasi aturan baru tersebut kepada calon penumpang. Mereka juga diminta menerapkan aturan tersebut secara konsisten.
"Diminta kepada operator untuk menerapkan ketentuan ini secara konsisten, sekaligus melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol Kesehatan baik itu di lokasi sarana maupun prasarana dan juga tentunya pengawasan terhadap protokol kesehatan oleh para penumpang," kata Adita.
Adita mengatakan Kemenhub bekerja sama dengan aparat terkait di daerah untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan.
"Kementerian Perhubungan juga melalui otoritasnya di tiap-tiap moda transportasi di daerah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, satgas daerah, dan juga TNI-Polri akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus juga memastikan bahwa penumpang mentaati protokol kesehatan," kata Adita.
Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Tak Cuma Pesawat, Tes PCR Juga Wajib Bagi Pengguna Transportasi Umum dan Pribadi

Satgas COVID-19 menyatakan aturan wajib tes corona PCR tidak hanya berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat, tetapi juga seluruh moda transportasi lainnya. Baik itu transportasi laut, darat, termasuk kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, diterapkannya tes PCR in berlaku di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3 dan 4.
Selain hasil tes PCR negatif, pelaku perjalanan juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, minimal sudah divaksin dosis pertama.
"Moda transportasi lain yaitu laut, darat, baik kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan dan kereta api antarkota. Ini wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam," jelas Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
Penggunaan tes PCR ini dijelaskan Wiku dikarenakan tingkat akurasinya yang lebih tinggi ketimbang metode tes lainnya dalam menjaring kasus positif COVID-19. Sehingga, apabila ada yang terkonfirmasi positif, dapat segera dilakukan testing dan tracing.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat konferensi pers di Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani Semarang, Sabtu (23/5). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan

Aturan Naik Pesawat Wajib PCR Berlaku Sampai Libur Nataru?

Epidemiolog mewanti-wanti adanya ancaman gelombang 3 corona di akhir tahun 2021. Sebab, ada potensi mobilitas masyarakat yang tinggi saat libur Natal dan Tahun Baru.
Hal ini tentunya harus diantisipasi berbagai pihak. Termasuk salah satunya oleh Kementerian Perhubungan, di tengah keinginan masyarakat yang menggebu untuk berlibur di libur nataru.
"Jadi ketika diterapkan dengan adanya tidak ada pembatasan kapasitas namun dilakukan pengetatan dalam syarat perjalanan dengan PCR ini sebenarnya salah satu juga cara kita untuk melihat. Apakah pola ini bisa tetap kita lakukan untuk tetap menjaga agar mobilitas masyarakat itu aman dan sehat," kata jubir Kemenhub Adita Irawati dalam diskusi di Youtube BNPB, Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
"Agar tidak menimbulkan lonjakan kasus seperti kejadian-kejadian nataru sebelumnya," imbuh dia.
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Naik Angkutan Selain Pesawat Menuju Luar Jawa Bali Masih Boleh Pakai Antigen

ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkapkan bagi pelaku perjalanan ke luar wilayah Jawa dan Bali yang berlevel 3 dan 4 masih diperbolehkan menggunakan rapid antigen. Sampel antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut, darat, kendaraan pribadi dan umum, serat penyeberangan antarkota.
"Moda transportasi laut yaitu laut darat baik kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan dan kereta api antarkota ini wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam," jelas Wiku dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya bagi pelaku perjalanan dengan tujuan wilayah non Jawa-Bali Level 1 dan 2 diperbolehkan juga menggunakan hasil tes PCR maupun antigen.
"Tujuan ke wilayah non Jawa Bali level 1 dan 2 yang juga diatur di dalam instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021, untuk semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja, yaitu hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tutur dia.
Ilustrasi menggunakan transportasi umum di tengah wabah corona. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dan Angkutan Lain

Kabar baik bagi seluruh orang tua di Indonesia. Setelah sebelumnya melarang mobilitas bagi anak-anak di bawah umur 12 tahun, kini pemerintah kembali memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun naik transportasi umum.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut menurut Juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, diambil menyusul membaiknya kondisi pandemi saat ini di Indonesia. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat yang telah ditentukan pemerintah.
"Diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif test COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube BNPB, Kamis (21/10).
Di samping pelonggaran tersebut, pemerintah turut mensyaratkan sejumlah hal bagi orang tua jika menginginkan anaknya diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi. Tes PCR, kata Wiku, jadi syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum anak-anak itu terlibat perjalanan.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut menurutnya tercantum dalam berbagai kebijakan yaitu di antaranya surat edaran Satgas Nomor 21 tahun 2021, kemudian instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 tahun 2021, serta surat edaran dari Kementerian Perhubungan.
"Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ucap Wiku.
Persyaratan tersebut menurut Wiku, juga telah dikomunikasikan sebelumnya oleh pemerintah kepada Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Ia memastikan seluruh alat tes COVID, baik PCR maupun antigen, seluruhnya aman untuk digunakan kepada anak-anak.
Langkah demikian diambil, kata dia, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memboyong anak-anak mereka. Khususnya untuk maksud dan tujuan tertentu, semisal pindah kerja dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
"Ikatan Dokter Anak Indonesia sendiri telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," kata Wiku.
"Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," tutupnya.