Serba-serbi Pembahasan RKUHP Bersama Komisi III DPR

10 November 2022 7:40 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR rapat bahas naturalisasi pesepak bola asal Belanda Shayne Elian Jay Pattynama dengan pemerintah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR rapat bahas naturalisasi pesepak bola asal Belanda Shayne Elian Jay Pattynama dengan pemerintah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej hadir di DPR pada Rabu (9/11).
ADVERTISEMENT
Ia menyampaikan hasil sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat dengan Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, Komisi III DPR akan mendengarkan lebih dulu masukan-masukan masyarakat di daerah terhadap RKUHP.
"Menkumham menyampaikan hasil sosialisasi RKUHP di daerah-daerah," kata Adies.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menilai sejumlah hal sensitif di RKUHP sebetulnya sudah terjawab. Seperti saran reformulasi Dewan Pers yang akan memudahkan pemerintah dan dewan dalam membahas 14 pasal (terdiri atas 9 klaster), yang dianggap bermasalah yang terkait dengan kemerdekaan pers.
Ia menerangkan Komisi III akan memastikan semua hal yang menjadi perhatian masyarakat bisa terakomodir. Sehingga harapannya RKUHP bisa rampung tahun ini.
"RKUHP ini akan kita lihat, kalau hal-hal yang sensitif sudah selesai. Misal yang sensitif kemarin yang bagus masukannya itu dari Dewan Pers udah terakomodir dengan baik, saya rasa tidak ada masalah lagi. Kalau yang sensitif keluh kesah tapi tidak ada konsep, dilayani pemerintah sama DPR, ngapain gitu lho? Tapi kalo yang terkonsep seperti Dewan Pers, kita angkat jempol," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Acara [hari] ini pemerintah mempresentasikan draf terakhir. Berarti saya belum tahu [apa bisa diselesaikan tahun ini]. Kemungkinan semuanya ada," ucap dia.
Wamenkumham Eddy Hiariej laporkan sosialisasi draf RKUHP di Komisi III DPR, Rabu (9/10). Foto: Annisa Thahira/kumparan

PPP Ajukan Tambahan Pasal Pidana Rekayasa Kasus di RKUHP

Fraksi PPP mengusulkan pasal baru yaitu tentang tindak pidana rekayasa kasus.
Pasal tersebut mengatur jika ada pihak baik penegak hukum atau bukan yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat, atau memalsukan alat bukti yang dengan alat bukti itu seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana akan diancam pidana.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengungkapkan, latar belakang pengajuan pasal itu karena adanya pengaduan kepada Komisi III bahwa seseorang sebenarnya tidak melakukan atau berbuat kejahatan atau tindak pidana, namun dituduh melakukan kejahatan dengan alat bukti yang difabrikasi atau diciptakan.
"Utamanya dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP) atau istilahnya alat buktinya merupakan fabricated evidence, yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba," kata Arsul.
ADVERTISEMENT
Menurut Arsul, hingga saat ini tidak ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada penegak hukum seandainya melakukan rekayasa kasus semacam itu, karena tidak ada pasal pidana yang secara spesifik mengaturnya. Oleh karena itu, Arsul menilai perlu ditambahkan dalam RKUHP.
Berikut isinya sesuai dengan masukan dari elemen masyarakat sipil:
ADVERTISEMENT
Arsul yakin jika pasal ini bisa diatur akan berkontribusi dalam perbaikan penegakan hukum dan mentalitas penegak hukum.
Komisi III DPR rapat bahas naturalisasi pesepak bola asal Belanda Shayne Elian Jay Pattynama dengan pemerintah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

5 Pasal RKUHP Dihapus: Gelandangan hingga Unggas Masuk Kebun

Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap usai sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), ada 5 pasal yang dihapus.
Penghapusan itu membuat draf RKUHP berubah dari 632 pasal menjadi 627 pasal dalam periode 6 Juli hingga 9 November 2022. Penghapusan dilakukan pada pasal terkait penggelandangan hingga pidana bagi pemilik hewan ternak yang melewati kebun orang lain.
"Penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas lewati kebun, ternak yang lewat kebun, termasuk mengenai tindak pidana di lingkungan hidup 2 pasal," kata Eddy dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR Senayan, Rabu (9/11).
"Kami dapat masukan termasuk KLHK, dan beberapa tulisan akademisi media massa yang minta itu di-take out. Terakhir reposisi tindak pidana pencucian uang dari 3 pasal jadi 2 pasal, tanpa perubahan substansi," terangnya.
Wamenkumham Eddy Hiariej usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Berikut selengkapnya 5 pasal yang dihapus dari RKUHP:
ADVERTISEMENT

1. Pasal 277

2. Pasal 278 (1)

3. Bagian Kedelapan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pasal 344

ADVERTISEMENT

4. Pasal 345

5. Pasal 429

ADVERTISEMENT
Sementara terkait masukan anggota Komisi III terkait tambahan pasal rekayasa kasus, Eddy menyatakan tidak ada masalah.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kemenkumham Reformulasi Pasal terkait Agama dan Sinkronkan UU TPKS di RKUHP

Eddy mengatakan, salah satunya pemerintah telah melakukan reformulasi pasal mengenai agama. Kemudian menambah penjelasan pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP agar tak salah tafsir.
"Pertama reformulasi. Ini antara lain menambahkan [kata] kepercayaan di pasal-pasal mengenai agama. Lalu ubah 'frasa pemerintah yang sah' jadi pemerintah. Ubah pasal 218 terkait penyerangan harkat martabat presiden dan wapres. Kami beri penjelasan biar enggak multiinterpretasi. Ini hasil dialog publik," kata Eddy,
"Tambahan satu pasal penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai TPKS. Ini upaya harmonisasi, karena kita telah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam pasal 4 UU a quo kita buka peluang dengan istilah 'termasuk dalam KUHP yang nyatakan dengan tegas sebagai TPKS," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Eddy mengatakan ada sejumlah pasal yang dihapus yakni terkait penggelandangan, unggas dan ternak yang lewati kebun orang lain, dan dua pasal lain terkait tindak pidana lingkungan hidup. Terakhir, Eddy mengatakan pemerintah telah mereposisi tiga pasal tindak pidana pencucian uang menjadi dua pasal tanpa perubahan substansi.
"Kami dapat masukan termasuk KLHK, dan beberapa tulisan akademisi media massa yang minta itu di-take out. Terakhir reposisi tindak pidana pencucian uang dari tiga pasal jadi dua pasal tanpa perubahan substansi," terangnya.
Berdasarkan arahan Presiden Jokowi dan putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah menyelenggarakan dialog publik RKUHP untuk menjamin partisipasi publik. Eddy menerangkan sosialisasi telah dilakukan di 11 kota pada September hingga Oktober yakni Medan, Padang, bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, dan Sorong.
ADVERTISEMENT
Usai sosialisasi, draf RKUHP telah berubah dari 632 pasal menjadi 629 pasal dari 6 Juli ke 9 November 2022.
Pecalang atau satuan pengamanan desa adat di Bali mengikuti apel gelar pasukan Operasi Puri Agung 2022 dalam rangka pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Denpasar, Bali, Senin (7/11/2022). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Komisi III Minta Kemenkumham Sinkronkan Hukum Adat dengan RKUHP

Sejumlah anggota Komisi III DPR meminta pemerintah agar RKUHP dapat disinkronkan dengan hukum adat atau living law. Anggota Komisi III Taufik Basari menyarankan agar hukum adat atau living law tidak hanya sebatas menjadi delik adat, melainkan sanksi adat.
"Sehingga bukan dimaksudkan sebagai delik yang tidak tertulis yang bisa dijatuhkan seseorang, tapi sanksi adat yang bisa jadi pertimbangan hakim untuk memutus tindak pidana yang bisa juga dipidana dengan sanksi adat," kata Tobas.
Sementara anggota dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyebut hukum adat tidak boleh dianggap remeh. Apalagi dalam praktiknya sulit untuk mengusut masalah atau sengketa yang bersinggungan dengan hukum adat.
ADVERTISEMENT
"Di lapangan berhadapan dengan kepolisian, polisi bilang masuk KUHP, sementara masyarakat bilang harus diselesaikan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2009. Kepala desa ngeluh bagaimana implementasi sengketa ini. Jangan sampai negara pengakuan di lapangan tidak sinkron dan kontradiksi," kata Nasir.
Oleh karena itu, Nasir meminta pemerintah memfasilitasi keistimewaan yang dimiliki masyarakat adat, yaitu hukum adat. Ia berharap ke depan tidak ada lagi saling singgung antara hukum adat dan hukum nasional.
Kemudian, anggota Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan mengingatkan pemerintah masih banyak masyarakat di kampung yang menjalani hukum adat. Apalagi, hukum adat di wilayah yang satu bisa berbeda dengan wilayah yang lain.
"Posisinya bukan delik adat, tapi sanksi adat yang sangat beragam. Sanksi adat di Batak berbeda dengan Dayak. Semangatnya keberagaman suku, memelihara kearifan lokal jadi cara terbaik selesaikan itu," kata Hinca.
ADVERTISEMENT
Hinca mengatakan, jika hukum adat bisa difasilitasi lewat RKUHP, maka keberagaman adat akan tetap hidup. Meski demikian, sanksi adat dalam RKUHP sifatnya menjadi pilihan dan bukan keharusan.