Serba-serbi Pembatasan Sosial Skala Besar yang Diberlakukan Jokowi

31 Maret 2020 8:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi, Budi Karya Sumadi dan Erick Thohir usai acara Peresmian Runway 3, East Connection Taxiway dan Terminal 3 Bandara. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi, Budi Karya Sumadi dan Erick Thohir usai acara Peresmian Runway 3, East Connection Taxiway dan Terminal 3 Bandara. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena jumlah warga di Indonesia yang positif corona terus bertambah. Hingga Senin (30/3) sore, tercatat ada 1.414 kasus positif corona, meninggal 122 orang, dan sembuh 75 orang.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan tahapan baru perang melawan COVID-19 yaitu: Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Kekarantinaan Kesehatan," tulis juru bicara Jokowi, Fadjroel Rahman, dalam akun Twitter-nya.
Pertimbangan penetapan PSBB karena banyak masyarakat yang tidak melakukan social distancing dengan benar. Padahal pemerintah sudah mewanti-wanti masyarakat harus menjaga jarak hingga tetap berada di dalam rumah untuk menekan penyebaran virus corona.
Berikut kumparan rangkum seputar PSBB yang diberlakukan Jokowi:
Barikade yang menutup sementara akses ke pantai Canggu, di Bali, Indonesia, Senin (30/3). Foto: REUTERS/Nyimas Laula
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur di Pasal 59. Berikut penjelasannya:
Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
ADVERTISEMENT
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Jokowi menegaskan, demi menyukseskan PSBB pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil opsi Darurat Sipil seperti yang diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959.
"Kita terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga juga saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, Jokowi tidak merinci apa yang dimaksud dengan Darurat Sipil. Jika membuka UU yang ada, Indonesia memiliki UU No.23 Perppu 1959 tentang Keadaan Bahaya. Di sana diatur tentang Darurat Sipil yang salah satunya mengatur pembatasan warga untuk keluar rumah.
Ilustrasi mudik lebaran Foto: Shutterstock
Polda Metro Jaya sudah menyiapkan skenario penutupan sejumlah akses keluar masuk Jakarta. Setiap Polres akan mengirimkan skema jalan mana yang akan ditutup.
Skema itu akan disimulasikan di Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum nanti diterapkan.
"Masing-masing polres apa yang harus dia lakukan, di bawah kendali polda inilah yang akan kita lakukan dalam simulasi ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Simulasi juga disiapkan juga kesiapan personel untuk menghadapi kebijakan lain. Salah satunya pelarangan mudik.
ADVERTISEMENT
"Ini juga mungkin kemungkinan yang akan ada bahwa imbauan dilarang mudik misalnya, kita sudah siap. Inilah mengapa kita lakukan pelatihan simulasi bersama teman-teman TNI dan instansi terkait seperti Jasa Marga, Pemda dan lain-lain," ucap Yusri.
Menurut Yusri, simulasi itu untuk mengatasi gangguan keamanan saat PSBB diterapkan untuk menekan penularan virus corona.
"Jadi intinya polisi enggak mau underestimate ya. Polisi harus siap apa pun yang terjadi sampai yang terberat berdasarkan kebijakan pemerintah, polisi harus siap. Itu intinya," kata Yusri.
Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan keterangan pers usai bertemu Jokowi. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Mengenai dengan opsi kemungkinan diambilnya Darurat Sipil, Fadjroel memberikan penjelasan. Menurut dia, Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang akan ditempuh pemerintah dalam upaya percepatan penanganan virus corona.
ADVERTISEMENT
"Darurat sipil ini hanya persiapan saja bila keadaan sangat memburuk, tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU No.6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020," kata Fadjroel.
Berikut pernyataan Fadjroel terkait Darurat Sipil:
Presiden Joko Widodo Minta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dilakukan Lebih Tegas dan Disiplin
Presiden Joko Widodo meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisycal distancing (jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus korona atau COVID-19.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif.
Namun, penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas COVID-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait.
Spanduk kawasan tertib Pembatasan Sosial (Physical Distancing) dipasang di salah satu kawasan permukiman di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (28/3/2020) Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, status darurat sipil termaktub dalam UU Nomor 23 Perppu Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Darurat sipil berada di bawah status darurat militer dan keadaan perang.
Sesuai Pasal 1 ayat (1) dalam UU tersebut, penetapan status Darurat Sipil/Darurat Militer/Keadaan Perang merupakan wewenang presiden. Presiden dapat menetapkan tiga status tersebut secara menyeluruh atau hanya sebagian wilayah di Indonesia. Meski demikian, ada beberapa syarat dalam penetapannya yakni:
Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
ADVERTISEMENT
Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apa pun juga;
Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Presiden Joko Widodo saat akan menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden sebagai penguasa tertinggi dalam penerapan status Darurat Sipil pusat. Dalam penerapannya, presiden dibantu para menteri, kepala staf TNI dan Kapolri.
Jika presiden menerapkan status Darurat Sipil di daerah, kepala daerah setempat yang menjadi penguasa keadaan Darurat Sipil. Kepala daerah bisa dibantu komandan militer, kepala polisi, dan kepala kejaksaan dari daerah tersebut.
Meski diberi wewenang, kepala daerah sebagai penguasa darurat daerah wajib menuruti petunjuk presiden dalam bertugas.
ADVERTISEMENT
Masih dalam itu, penguasa darurat sipil memiliki beberapa wewenang di antaranya yang membatasi adanya kerumunan massa, yakni:
Pasal 13
Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.
Pasal 18
(1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-izin terlebih dahulu, Izin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
(2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
ADVERTISEMENT
(3) Ketentuan-ketentuan, dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.
Pasal 19
Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
Pasal 21
Untuk pelaksanaan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil, anggota-anggota Kepolisian, badan-badan pencegah bahaya udara, dinas pemadam kebakaran dan dinas-dinas atau badan-badan keamanan lainnya ada di bawah perintah Penguasa Darurat Sipil.
---------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!