Serba-serbi Perda Corona DKI: Sanksi Tolak PCR hinga Denda Maksimal Rp 50 Juta

21 Oktober 2020 8:45 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas ambulans yang mengenakan pakaian hazmat, tiba di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas ambulans yang mengenakan pakaian hazmat, tiba di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Kamis (5/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah mundur 6 hari, DPRD DKI Jakarta akhirnya resmi mengesahkan Perda Penanggulangan Corona dalam rapat paripurna pada Senin (19/10). Dengan begitu, DKI resmi memiliki payung hukum untuk penanganan corona sesuai Pergub.
ADVERTISEMENT
Perda DKI ini mengatur sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi para pelanggar. Namun, dalam aturan pidana, sanksi penjara atau kurungan dihapuskan.
Sanksi pidana kini hanya meliputi denda. Sanksi ini akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan, sehingga yang memutuskan hukuman adalah hakim, bukan Pemprov DKI.
Apa saja aturannya?
Foto aerial suasana Wisma Atlet Pademangan di Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Kabur dari Faskes Corona
Aturan yang cukup disorot publik adalah soal warga yang kabur dari fasilitas kesehatan penanganan corona. Dalam Perda, denda maksimal diatur hingga Rp 50 juta.
"Yang melarikan diri dari fasilitas kesehatan. Itulah yang diancam, dan sekali lagi itu ancaman pidana denda yang kita cantumkan itu adalah maksimal," ujar ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan.
Sebanyak 40 ribu APD disiapkan Pemprov DKI Jakarta untuk disebar ke RS rujukan dan fasilitas kesehatan yang tangani corona di Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Oknum yang Sengaja Fitnah Warga Positif Corona
ADVERTISEMENT
Jika ada oknum yang sengaja memfitnah seseorang positif COVID-19 --padahal tidak, juga akan diberikan sanksi. Oknum tersebut bisa berasal dari seluruh unsur, baik masyarakat, pemerintah setempat, maupun fasilitas kesehatan.
"Jadi orang enggak COVID-19, di-COVID-kan karena ada anggaran. Nah di situ juga diatur ada pidananya juga. Jadi kita transparan. Saya juga membuat perda ini bersama eksekutif. Akhirnya terjadi suatu keputusan," ujar Pantas.
Perda corona ini bakal disosialisasikan kepada warga Jakarta selama sekitar sebulan.
Tenaga kesehatan memeriksa ambulans di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Rabu (16/9). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Tolak Isolasi di Fasilitas Pemerintah Bakal Dijemput Paksa
Pasal 8 Ayat 1 huruf f menjelaskan, pasien positif corona harus melakukan isolasi di lokasi yang ditentukan oleh Satgas Provinsi. Jika menolak, akan ada upaya penjemputan paksa oleh Satpol PP.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan jemput paksa ini, Satpol PP bisa didampingi perangkat daerah, TNI, atau Polri.
Berikut bunyi Pasal 8 Ayat 1 huruf f dan Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3:
BAB III Hak, Kewajiban, dan Larangan
Pasal 8
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa:
f. melakukan isolasi bagi pasien terkonfirmasi pada lokasi yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi; dan
Pasal 9
(2) Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi.
ADVERTISEMENT
(3) Pengenaan sanksi dan upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Warga mengikuti test swab COVID-19. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Tolak Tes PCR dan Tolak Vaksin
Perda ini juga mengatur soal tes PCR dan pemberian vaksin. Warga yang menolak tes PCR dan vaksin bisa dikenai denda.
Bagian ini diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 30. Ketentuan itu ada dalam bab khusus untuk ketentuan pidana.
Pasal 29 mengatur soal tes PCR warga Jakarta. Bila menolak, warga bisa didenda Rp 5 juta.
Sementara aturan soal vaksin tertera dalam Pasal 30. Perda tersebut memang belum menyebutkan apakah pemberian vaksin ke warga Jakarta sifatnya wajib atau tidak.
ADVERTISEMENT
Tapi, Perda sudah mengatur soal denda bagi warga yang sengaja menolak vaksin, didenda maksimal Rp 5 juta.
Pasal 29
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di trotoar kawasan masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (26/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
PKL yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan Bisa Dibubarkan
Aturan ini juga mengatur ketertiban para Pedagang Kaki Lima atau PKL selama pandemi. Pasal 16 Ayat 1 menjelaskan PKL wajib menaati protokol kesehatan pencegahan corona. Salah satunya, wajib membatasi interaksi fisik antar-pengunjung.
ADVERTISEMENT
Jika PKL tak mengindahkan protokol kesehatan selama membuka usahanya, bakal dijatuhi sanksi administratif. Sanksi ini berupa teguran hingga pembubaran.
Bawa Pulang Jenazah Suspek dan Positif Corona Didenda, Lebih Besar Jika Timbul Kericuhan
Perda ini mengatur sanksi pidana bagi orang yang membawa jenazah positif maupun suspek corona di fasilitas kesehatan tanpa izin. Sanksi yang diberikan yakni denda maksimal Rp 5 juta.
Jika pengambilan jenazah disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan, pidana denda maksimal diatur lebih tinggi, yakni Rp 7,5 juta. Penentuan berat denda juga diserahkan kepada keputusan hakim.
Pasal 31
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Seorang instruktur senam yang mengenakan APD memimpin senam pagi untuk pasien virus corona COVID-19 di sebuah hotel. Foto: Adek Berry/AFP
Kabur Saat Isolasi Didenda Rp 5 Juta
Seluruh pasien positif corona di Jakarta wajib menjalani perawatan atau isolasi di fasilitas kesehatan yang disediakan. Hal ini untuk memulihkan kesehatan pasien maupun mencegah penularan, khususnya bagi pasien tanpa gejala (OTG).
Pasal 32 menjelaskan pidana denda yang dijatuhkan bagi pasien kabur maksimal Rp 5 juta. Tak hanya isolasi, pidana ini berlaku bagi siapa pun yang meninggalkan fasilitas kesehatan dengan status positif corona dan tanpa izin.
Pasal 32
Setiap orang terkonfirmasi COVID-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyalurkan 3.000 paket bansos berupa sembako untuk Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Bansos Bisa Bentuk Tunai
ADVERTISEMENT
Dalam Perda disebutkan, Pemprov DKI harus memberikan perlindungan sosial dengan cara memberikan bantuan sosial. Bansos ini bisa diberikan melalui mekanisme tunai atau nontunai.
Penerima bansos adalah mereka yang terdampak secara ekonomi selama pandemi. Juga, pasien positif yang tengah melakukan isolasi mandiri.
Hal ini sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta sejak April 2020. Tapi, semua bantuan yang diberikan dalam bentuk nontunai berupa sembako.
Kewajiban penyaluran bansos ini dilakukan selama pandemi masih terjadi di Jakarta. Namun, dapat diperpanjang jika keuangan daerah mencukupi.
Pasal 26
(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 melakukan upaya perlindungan sosial.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan sosial yang dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan/atau bantuan non tunai kepada masyarakat terdampak, termasuk warga yang terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
(3) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama bencana non alam Covid-19 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
(4) Daftar masyarakat terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.