Serikat Buruh Yogya Buka Posko THR, Siap Laporkan Perusahaan yang Tak Beri THR

21 Maret 2024 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebagai ilustrasi demo buruh: Massa yang tergabung dari sejumlah kelompok buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (2/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sebagai ilustrasi demo buruh: Massa yang tergabung dari sejumlah kelompok buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (2/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta akan membuka posko THR pada 24 April mendatang.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang tak bayarkan THR akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY).
"Jika ada perusahaan yang tak membayar THR, akan dilaporkan ke dinas, dan diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata MPBI DIY Irsad Ade Irawan melalui pesan singkat, Kamis (21/3).
"MPBI akan membuka posko THR pada Rabu 24 April 2024," jelasnya.
Irsad menjelaskan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit DIY akan melakukan deteksi dini ke 12 perusahaan.
"MPBI DIY bekerja sama dengan Disnakertrans DIY akan berusaha memastikan seluruh perusahaan di DIY membayarkan THR," ujarnya.
Tak hanya itu, MPBI juga mendesak Pemda DIY agar mengeluarkan surat edaran supaya ojol mendapatkan THR.
ADVERTISEMENT
"MPBI mendesak kepada Gubernur DIY agar mengeluarkan SE edaran khusus pembayaran THR kepada ojol," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) melakukan sejumlah langkah untuk mengawasi pembayaran THR.
"Pertama deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi melalui pesan singkat, Rabu (20/3).
Selain deteksi dini, Disnakertrans DIY mengaku juga menyelenggarakan pos pengaduan atau konsultasi THR.
Untuk pengaduan, pekerja juga dapat mengadukan secara daring melalui kanal yang telah disediakan.
"Melayani pengaduan atau konsultasi pemberian THR secara online melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id," katanya.