
Sertifikat Rumah dan Tanah Dipalsukan Orang Lain, Apa yang Harus Dilakukan?
25 Februari 2021 8:21 WIB
ADVERTISEMENT
Waspadalah terhadap kemungkinan kejahatan pemalsuan sertifikat tanah atau rumah. Bila sertifikat rumah atau tanah Anda dipalsukan, maka ada upaya yang bisa anda tempuh.
ADVERTISEMENT
Seperti misalnya contoh di bawah ini:
Apa yang dapat dilakukan jika sertifikat rumah dan tanah yang saya miliki dipalsukan orang lain? Apa yang bisa dilakukan untuk mencegah kejadian ini terjadi?
Berikut jawaban Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, jika seseorang memalsukan sertifikat rumah dan tanah milik Anda, maka Anda dapat melakukan upaya hukum laporan pidana pada pihak Kepolisian. Laporan pidana tersebut dimaksud karena diduga orang tersebut telah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 263 KUHP menyatakan sebagai berikut ini:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun;
ADVERTISEMENT
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dalam membuat Laporan Pidana, pastikan Anda juga mempersiapkan saksi-saksi maupun bukti-bukti terkait yaitu sertifikat tanah/rumah asli milik Anda, sertifikat yang Anda duga palsu baik asli atau fotocopy-nya, identitas diri Anda selaku atas nama sertifikat, bukti pembayaran pajak atas tanah/rumah, juga bila dimungkinkan Anda bisa membawa Surat Keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang dan menerangkan sertifikat Anda adalah benar tercatat dan dikeluarkan oleh BPN setempat.
Keterangan-keterangan Anda, saksi-saksi, dan bukti-bukti surat dalam proses penyidikan, akan membantu kepolisian dalam mengembangkan dan mengungkap siapa pelaku atau Terlapor yang membuat surat atau memasukkan surat (sertifikat) milik Anda tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah pemalsuan sertifikat rumah/tanah milik Anda, jangan sekali-kali memberikan asli sertifikat atau fotocopy sertifikat milik Anda kepada pihak-pihak yang baru Anda kenal dengan alasan apa pun. Kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam rangka melakukan transaksi atas tanah baik jual beli, maupun jaminan atas utang. Begitu juga dengan data pribadi atau KTP, apabila terhadap sertifikat tersebut tercatat atas nama Anda.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika