Sesama Pemulung Cekcok Karena Rebutan Lapak, Jari Korban Putus Ditebas Pedang

30 Agustus 2023 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria bernama Alfiansyah yang bekerja sebagai pemulung cekcok dengan pemulung lainnya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria bernama Alfiansyah yang bekerja sebagai pemulung cekcok dengan pemulung lainnya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pemulung bernama Alfiansyah cekcok dengan pemulung lainnya, Sumiyati, karena memperebutkan lapak. Akibat cekcok itu, jari Sumiyati putus ditebas pedang.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/8) pukul 14.00 WIB di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Peristiwa berawal saat Sumiyati merobohkan lapak milik Alfiansyah. Alasannya, karena dia ingin menguasai lapak Alfiansyah.
"Jadi mereka sesama pemulung. Sama-sama kenal. Rebutan lapak. Sebelumnya, yaitu pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 telah dirobohkan lapak pelaku oleh korban dan saudara-saudaranya," kata Panji saat dihubungi, Rabu (30/8).
Karena dirobohkan di hari sebelumnya, Alfiansyah pun kemudian menjaga lapaknya.
Namun kemudian Sumiyati datang kembali dan langsung melontarkan kata-kata kasar kepada Alfiansyah yang jaga lapaknya itu. Sumiyati datang bersama suaminya dan langsung melemparkan batu ke arah Alfiansyah.
"Sumiyati (korban) mendekati tersangka dan langsung marah sambil mengatakan Anj*** kepada tersangka yang kemudian terjadilah cekcok mulut. Kemudian datang suaminya korban dan langsung melempar batu yang mengenai kening kiri tersangka. Kemudian tersangka langsung mengambil pedang dari bawah meja dan mengacungkan pedang dengan sarungnya ke arah korban," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sumiyati pun mencoba memvideokan aksi Alfiansyah. Tanpa basa basi Alfiansyah kemudian mengayunkan pedang yang dipegangnya itu ke arah Sumiyati sehingga jari tangannya terputus.
"Kemudian pedang tersangka bacokan dan ayunkan ke jari tangan korban yang memegang HP. Sehingga mengenai jari telunjuk tangan kirinya hingga putus dan luka gores pada jempol tangan kanannya. Tersangka langsung melarikan diri," imbuhnya.
Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus dengan laporan polisi model A itu dan langsung mengamankan pelaku pada sore harinya di rumahnya. Tepatnya pada Minggu (27/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/A/109/ VIII/2023/SPK.T/POLSEK CAKUNG/POLRES JAKTIM/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Agustus 2023.
Pelaku ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polsek Cakung. Dia dijerat Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Tersangka beserta barang bukti berupa sebilah sajam jenis pedang diamankan ke Polsek Cakung guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.