news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Setahun OTT Komisioner KPU, KPK Masih Gagal Tangkap Harun Masiku

8 Januari 2021 20:14 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
ADVERTISEMENT
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU terjadi satu tahun yang lalu, yakni pada 8 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, OTT itu masih menyisakan pekerjaan rumah bagi KPK. Eks caleg PDIP Harun Masiku yang jadi tersangka penyuap dalam kasus ini, masih gagal ditangkap KPK.
Hal itu pun menjadi catatan ICW. "Kegagalan KPK dalam memproses hukum Harun Masiku akan berimplikasi pada beberapa hal krusial," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (8/1).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Kurnia, penanganan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI menjadi terhambat karena belum ditangkapnya Harun Masiku. Sebab, keterangan Harun dinilai perlu untuk menjawab dua hal.
"Pertama, dari mana sumber dana suap yang diberikan ke Komisioner KPU, apakah dari Harun Masiku langsung atau disponsori organisasi tertentu? Adakah pihak lain, misalnya petinggi partai politik tertentu, yang juga terlibat dalam perkara ini?" kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
"Kedua, citra KPK akan semakin luntur di mata publik. Sebab, selama ini Harun Masiku menjadi salah satu variabel kritik publik kepada KPK dalam konteks penindakan, khususnya pencarian buronan," sambung dia.
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
Kurnia menyebut bahwa ICW curiga ada oknum di KPK yang tidak menginginkan Harun Masiku tertangkap. Hal itu dilandaskan Kurnia dalam beberapa hal.
"Pertama, tatkala Penyidik KPK diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian saat ingin mencari keberadaan Harun Masiku, namun, bukannya melindungi, Ketua KPK malah mengabaikan begitu saja hal tersebut," kata Kurnia.
"Kedua, adanya upaya dari pihak tertentu di KPK untuk memulangkan paksa Penyidik yang sedang menangani perkara itu ke instansi asalnya. Ketiga, Kedeputian Penindakan tidak kunjung merombak tim satuan tugas yang menangani pencarian Harun Masiku," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Atas dasar hal tersebut, ICW mendesak Dewan Pengawas segera meminta klarifikasi dari Pimpinan KPK soal pencarian Harun Masiku. Selain itu, ICW juga mendesak Pimpinan KPK segera memanggil dan mengevaluasi Deputi Penindakan, Karyoto, sebab dinilai telah gagal dalam meringkus buronan tersebut. Bahkan dinilai Karyoto pun layak dicopot.
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
Harun Masiku merupakan tersangka penyuap Wahyu Setiawan. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Ia menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus itu belum ditangkap dan belum disidang. Ia tercatat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Sementara, tersangka lainnya di kasus tersebut yakni Wahyu Setiawan, mantan caleg PDIP Saiful Bahuri, dan Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah. Wahyu divonis 6 tahun penjara, Agustiani 4 tahun bui, dan Saeful hanya 1 tahun 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT