Setahun UU Baru, Pimpinan KPK Heran Jokowi Belum Terbitkan Perpres Supervisi
ADVERTISEMENT
UU baru KPK sudah setahun lebih berlaku. Namun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari UU tersebut masih belum dikeluarkan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Perpres yang dimaksud ialah terkait tugas KPK dalam melakukan supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2019.
Pasal tersebut berbunyi:
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ayat (2)
Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden
"Perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan. Padahal supervisi adalah merupakan salah satu tugas pokok KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (20/10).
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu pun mengaku kinerja KPK menjadi tak maksimal lantaran belum ada perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana bisa melaksanakan tusi tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," tegas dia.
UU baru KPK mulai berlaku sejak 17 Oktober 2020. Proses revisi UU ini sempat mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Namun, DPR dan Pemerintah tetap berhasil mengubah UU yang menjadi dasar KPK bekerja.