Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anies Baswedan mengatakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan untuk pulau reklamasi telah sesuai prosedur. Suka atau tidak suka, kata Anies, ia harus menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang panduan rancang kota pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta—aturan bikinan Ahok.
Konten Eksklusif
Gunakan aplikasi kumparan untuk lanjut membaca konten ini.
Buka Aplikasi