SETARA Institute Sayangkan Pejabat Negara Tanggapi Kritik dengan Lapor Polisi

23 September 2021 21:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat Laporan Polisi dari Luhut Pandjaitan kepada Haris Azhar di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat Laporan Polisi dari Luhut Pandjaitan kepada Haris Azhar di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Setara Institute turut mengomentari laporan polisi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal pencemaran nama baik. Selain itu SETARA Institute juga menyinggung kasus pelaporan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) oleh Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko.
ADVERTISEMENT
Kemudian juga disinggung soal aksi teror bom molotov yang diarahkan pada kantor LBH Yogyakarta pada 18 September 2021.
Dalam pernyataannya SETARA Institute menyayangkan jalan dan cara pintas para pejabat negara dalam merespons kritik.
"Seharusnya, kritik dijawab dengan kritik bantahan. Riset dibalas dengan produk riset dan seterusnya. Inilah yang menyehatkan demokrasi kita," kata SETARA Institute dalam sebuah pernyataan yang dikutip kumparan, Kamis (23/9).
"Terlebih, kritik yang disampaikan bukanlah tuduhan tak berdasar, melainkan beranjak pada hasil penelitian yang tentunya telah dilakukan secara objektif, rasional, dan independen melalui berbagai metode ilmiah yang telah divalidasi," sambungnya.
Setara Institute menilai, pejabat negara tak memahami bagaimana diferensiasi antara kritik yang berdasar pada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dengan pencemaran nama baik, yang memang bermuatan penghinaan tanpa didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dok. Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
Setara Institute juga menilai, bahwa rentetan peristiwa yang terjadi tersebut adalah alarm soal kebebasan akademis dan berekspresi para pembela HAM .
ADVERTISEMENT
"Apa yang terjadi seolah menyiratkan pesan terhadap masyarakat sipil bahwa mengkritik pejabat negara hanya akan berujung pada upaya kriminalisasi. Bagaimanapun sangat jelas bahwa langkah hukum para pejabat negara itu lebih menggambarkan penggunaan kuasa untuk membungkam kritik. Untuk itu, negara harusnya hadir dan kembali menegakkan jaminan atas kebebasan berpendapat sebagaimana janji Pasal 28E ayat (3) Konstitusi RI," ujar SETARA.
Setara Institute juga mengingatkan Kapolri untuk menepati janjinya dalam mengimplementasikan UU ITE secara selektif dengan mengedepankan sifat persuasif.
Berikut pernyataan lengkap SETARA Institute:
Pertama, sekalipun langkah hukum adalah hak warga negara, SETARA Institute menyayangkan jalan dan cara pintas para pejabat negara dalam merespons kritik. Seharusnya, kritik dijawab dengan kritik bantahan. Riset dibalas dengan produk riset dan seterusnya. Inilah yang menyehatkan demokrasi kita. Terlebih, kritik yang disampaikan bukanlah tuduhan tak berdasar, melainkan beranjak pada hasil penelitian yang tentunya telah dilakukan secara obyektif, rasional, dan independen melalui berbagai metode ilmiah yang telah divalidasi. Dengan demikian, para pejabat negara tampak tidak memahami bagaimana diferensiasi antara kritik yang berdasar pada bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dengan pencemaran nama baik yang memang bermuatan penghinaan tanpa didasarkan pada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
Kedua, bahwa rentetan peristiwa yang terjadi tersebut adalah alarm bagaimana kebebasan akademis dan berekspresi para pembela HAM dan aktivis sedang dalam ancaman. Apa yang terjadi seolah menyiratkan pesan terhadap masyarakat sipil bahwa mengkritik pejabat negara hanya akan berujung pada upaya kriminalisasi. Bagaimanapun sangat jelas bahwa langkah hukum para pejabat negara itu lebih menggambarkan penggunaan kuasa untuk membungkam kritik. Untuk itu, negara harusnya hadir dan kembali menegakkan jaminan atas kebebasan berpendapat sebagaimana janji Pasal 28E ayat (3) Konstitusi RI.
Ketiga, bahwa pada hakikatnya, hasil penelitian adalah bagian dari kebebasan akademis. Selain kampus, lembaga-lembaga riset atau NGO juga turut menjadi bagian penting dalam upaya pemajuan ilmu pengetahuan dalam rangka peningkatan intelektual bangsa. Untuk itu, iklim kritis yang datang dari masyarakat sipil seharusnya dapat terus dikembangkan sebagai kontrol pemerintah dalam setiap tindakannya. Terlebih, negara telah berkomitmen dalam memajukan ilmu pengetahuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 31 ayat (5) Konstitusi RI.
ADVERTISEMENT
SETARA Institute mengingatkan Kapolri untuk menepati janjinya dalam mengimplementasikan UU ITE secara selektif dengan mengedepankan sifat persuasif. Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang didalilkan seharusnya tidak dapat menjadi dasar yang kuat untuk menjerat para pembela HAM, mengingat yang mereka lakukan adalah murni didasarkan pada hasil penelitian yang obyektif, independen, dan ilmiah. Janji Polri Presisi dan pengarusutamaan restorative justice, akan diuji dalam penanganan pelaporan atas sejumlah aktivis.
Kapolri masih bisa meyakinkan publik atas kecemasan yang mengemuka tentang masa depan demokrasi dengan tidak menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dan mendorong penyelesaian yang presisi dan berkeadilan.