Setelah Diinterogasi, WN Korea Penculik Anak Dideportasi

2 November 2017 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit Jatanras, AKBP Hendy Kurniawan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit Jatanras, AKBP Hendy Kurniawan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak Kepolisian rencananya akan mendeportasi pelaku penculikan bocah WN Korea Selatan, KH (10). Pelaku bernama Baik Jongwoon dan Seo San Won ini akan dideportasi usai diinterogasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kuniawan, sejak tadi pagi pihak Kepolisian dan Kedutaan Besar dari Korea Selatan sudah mendatangi Sub Jatanras. Mereka bersama Kepolisian Indonesia melakukan pendalaman terkait kronologi penculikan.
"Pagi ini sejak pukul 09.00 WIB dari pihak Kepolisian Korea Selatan dengan kedutaan dan penerjemah telah hadir di Sub Jatanras. Jadi untuk koordinasi sekaligus bersama-sama melakukan interograsi pendalaman terkait dengan kronologis," kata AKBP Hendy F Kuniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/11).
Ilustrasi Penculikan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penculikan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
"Dari mulai mereka terbang dari Korea sampai kemarin penangkapan, kemudian kita juga lakukan pembahasan, kita maksimalkan hari ini untuk intreogasi. Kita jadwalkan besok jam 10.00 WIB kita deportasi ke Korsel," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Hendy juga menjelaskan kedua pelaku sempat mengajak KH untuk liburan. KH diajak liburan ke Bali dan Jakarta mulai 24 Oktober hingga 31 Oktober.
"Korban diajak liburan ke Jakarta sejak 24 Oktober langsung dari Korea ke Bali. Tanggal 28 (Oktober) dari Bali ke Jakarta, kemudian dari Jakarta pada 31 Oktober dari Korea tiba di Jakarta, Baik menyusul putra-putranya," ucap Hendy.
Kini kedua tersangka penculikan sedang diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain 3 paspor, uang Rp 7,1 juta, uang 17.000 won, dan 1 ponsel Samsung hitam.