Setelah Ditunda 2 Pekan, Pembacaan Vonis Indra Kenz Akan Digelar Hari Ini

14 November 2022 9:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sidang vonis terdakwa kasus investasi bodong Binary Option (Binomo), Indra Kenz atau Indra Kesuma, akan digelar hari ini, Senin (14/11) di PN Tangerang. Sidang putusan tersebut sejatinya digelar pada Jumat (28/10), tetapi ditunda 2 pekan karena hakim belum siap.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan dua pekan lalu, majelis hakim Rahman Rajagukguk, mengungkapkan sidang putusan akan digelar pada 14 November 2022.
"Masih ada yang harus dimusyawarahkan makanya ditunda dan akan kembali digelar pada 14 November 2022," kata dia saat itu.
Pada dua pekan lalu tu, Rahman Rajagukguk mengatakan, majelis hakim belum selesai bermusyawarah sehingga putusan belum bisa dibacakan.
Para korban Indra Kenz terlibat cekcok dengan para pendukung Indra Kenz di PN Tangerang, Jumat (28/10). Foto: Dok. Istimewa
Pendukung Sempat Ricuh
Dalam persidangan sebelumnya, kolega Indra Kenz yakni salah satunya Paris Fernandes sempat cekcok dengan para korban penipuan Binomo. Paris Fernandes merupakan Youtuber yang terkenal dengan istilah "Salam dari Binjai."
Cekcok itu terjadi di halaman Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang. Usai Majelis Hakim Rahman Rajagukguk memutuskan sidang vonis Indra Kenz ditunda.
Perkelahian hingga hampir terjadi baku hantam antara dua kubu ini bermula setelah para korban menduga mereka dijadikan konten YouTube.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak terima! Ke sini kamu Salam Dari Binjai [memanggil Paris Fernandes]! Kami bukan bahan konten, kami ini korban!" kata salah seorang korban Indra Kenz.
Bukan hanya itu, para korban juga kesal setelah para pendukung Indra Kenz membawa spanduk dukungan untuk terdakwa kasus penipuan itu.
Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, (28/10). Foto: Dok. kumpar
Dituntut 15 Tahun
Dalam kasusnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, atau bila tidak dibayarkan maka digantikan dengan hukuman penjara selama 15 bulan.
"Terdakwa merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah korban 144 dengan nilai Rp 83 miliar, lalu terdakwa menikmati hasil kejahatan, dan tidak kooperatif. Maka kami tuntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar dan kami minta terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
ADVERTISEMENT
Indra Kenz dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu kedua dan kedua pertama.