Setelah Firli Bahuri, Kini Lili Pintauli

27 Juli 2021 17:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri sempat menjadi sorotan setelah ia menggunakan helikopter pada saat pulang kampung beberapa waktu lalu. Hal itu kemudian menjeratnya dalam sidang etik Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu dinyatakan bersalah melanggar etik ringan. Hukumannya pun ringan yakni Teguran Tertulis II dengan masa berlaku 6 bulan.
Ketua KPK, Firli Bahuri memberi sambutan saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPK dengan Kemenhan. Foto: Humas KPK
Kini, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti jejak Firli Bahuri. Ia akan menjalani sidang Dewas KPK karena diduga melanggar etik.
Lili akan menjadi pimpinan KPK jilid V kedua setelah Firli Bahuri yang akan menjalani sidang Dewas KPK.
"Proses klarifikasi untuk pengumpulan bukti-bukti sudah selesai dan minggu depan akan disidangkan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, saat dihubungi, Selasa (27/7).
Sidang akan digelar berarti ada cukup bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Meski akan disidang, dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli belum dinyatakan terbukti. Sidang etik akan menjadi pembuktian apakah Lili Pintauli bersalah atau tidak.
ADVERTISEMENT

Siapa Lili Pintauli?

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Lili merupakan pimpinan KPK periode 2019-2023. Ia merupakan satu-satunya perempuan di antara pimpinan lainnya. Dalam catatan kumparan, Lili adalah seorang advokat yang mengawali karier sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada 1991.
Pada 1994, ia mendirikan Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan. Lili juga pernah menjabat sebagai wakil ketua II dari Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pengacara Indonesia (DPD-SPI) Sumatera Utara pada 2007 hingga 2011.
Selanjutnya Lili menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, yaitu pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Ia juga sempat menjadi anggota dari KONI Tangerang, menjadi wakil ketua bidang hukum dan HAM, pendidikan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Tangerang Selatan pada 2017.
ADVERTISEMENT
Lalu pada 2019, Lili mengikuti seleksi Pimpinan KPK. Ia kemudian lolos dan berhasil menduduki posisi sebagai Wakil Ketua KPK.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Harta Kekayaan

Sebagai penyelenggara negara, Lili termasuk wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dilihat dari eLHKPN KPK, Lili tercatat terakhir melaporkan harta kekayaan pada 18 Februari 2021 dengan total kekayaan Rp 1.737.940.000.
Berikut rinciannya:
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sekilas tentang Dugaan Pelanggaran Etik

Lili dilaporkan oleh mantan Direktur PJKAKI Sujanarko serta dua Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Laporan dilayangkan pada 8 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor tersebut.
Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Syahrial merupakan tersangka penyuap AKP Robin. Namun suap itu diduga terkait kasus lain yang juga menjerat Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Berikut bunyinya: 'Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'.
ADVERTISEMENT
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Berikut bunyinya: 'Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi'.
Lili sempat menggelar konferensi pers atas tudingan komunikasi tersebut. Lili menegaskan tak pernah berkomunikasi dengan Syahrial untuk membahas kasus yang dimaksud. Ia mengaku sadar terikat kode etik yang tak memperbolehkan berhubungan dengan pihak berperkara.
ADVERTISEMENT
Namun ia tidak secara tegas menjelaskan apakah ada komunikasi lain dengan Syahrial di luar perkara. Lili menyebut bahwa sebagai pimpinan KPK yang ditugaskan di bidang pencegahan ia tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. Komunikasi tersebut terkait tugas KPK di bidang pencegahan.
Belakangan kembali mencuat soal komunikasi tersebut. Hal itu disampaikan oleh mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di persidangan M Syahrial. Dia mengatakan, Lili berkomunikasi dengan Syahrial terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.