Setelah PBNU, Menaker Ida Bakal Temui PP Muhammadiyah Jelaskan UU Cipta Kerja

11 Oktober 2020 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit. Foto: Kemenaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit. Foto: Kemenaker RI
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akan kembali melanjutkan safarinya ke sejumlah ormas untuk memberikan penjelasan soal subtansi UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Sabtu (10/10) kemarin, Ida Fauziyah telah menemui Ketum PBNU Said Aqil Siroj untuk memberi penjelasan soal UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Ormas yang akan dikunjungi Ida setelah menemui PBNU adalah PP Muhammadiyah.
"Ya tentu setelah itu saya akan jelaskan ke pengurus PP Muhammadiyah dan seluruh stakeholder yang lain. Saya akan terus melakukan itu baik langsung atau virtual, atau melalui media-media yang lain," ujar Ida saat dihubungi kumparan, Minggu (11/10).
Ida menyebut kunjungannya ke PB NU maupun PP Muhammadiyah murni didasarkan atas inisiatif pribadi setelah mendapat arahan dari Presiden Jokowi. Sebagai salah seorang menteri, kata Ida, sudah menjadi kewajibannya untuk menjelaskan kepada seluruh pihak maupun masyarakat soal isi UU Cipta Kerja.
"Pak Jokowi kan meminta kepada seluruh para pembantunya untuk melakukan komunikasi publik dengan Muhammadiyah, dengan NU. Itu memang saya dan tidak hanya kepada saya, tapi pada semua para pembantunya yang terlibat dalam penyusunan, ya bukan penyusunan ya, yang isunya itu ada di Omnibus Law RUU Ciptaker," ucap Ida.
Massa dari aktivis mahasiswa, buruh dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (7/10). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
Selain itu, Ida menjelaskan dalam pertemuan dengan Said, ia menjelaskan dengan rinci poin-poi yang ada dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Penjelasan ini disampaikan Ida untuk menghindari kesalahpahaman sejumlah pihak terkait isi dari UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
"Seluruh isi klaster ketenagakerjaan saya jelaskan, tentang PKWT, outsourcing, tentang upah pesangon, saya jelaskan. Saya jelaskan isu ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja," beber Ida.
Dalam pertemuan tersebut, Ida mengaku PBNU memiliki sikap berbeda dengan pemerintah dan menurutnya hal itu sah-sah saja untuk disampaikan. Menurutnya, Said Aqil memutuskan untuk menempuh jalur Judicial Review (JR) di MK terkait UU tersebut.
"Beliau menyampaikan bahwa jalan yang terbaik itu melakukan JR, bukan dengan melakukan tindakan anarkis, begitu," kata Ida.